Kejari Lombok Tengah Perketat Pengawasan PAD, Oknum PPAT dan Konsultan Nakal Diultimatum
dibaca 1 kali
RADIO LOMBOK FM,Praya — menegaskan komitmennya mengawal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga iklim investasi yang sehat sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden. Fokus pengawasan diarahkan pada potensi kebocoran pajak dan retribusi yang dinilai masih rawan dimanipulasi oleh oknum tertentu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, , mengingatkan seluruh jajaran birokrasi agar serius menjaga penerimaan pajak dan retribusi demi kepentingan pembangunan daerah. Menurutnya, uang yang dibayarkan masyarakat merupakan fondasi utama pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Lombok Tengah.
“Kalau penerimaan pajak dan retribusi meningkat tanpa kebocoran, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Jalan bisa dibangun, fasilitas kesehatan membaik, sekolah dan sarana pendidikan semakin lengkap. Karena itu jangan ada yang bermain-main dengan uang pajak,” tegas Putri Ayu.
Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan Kejari saat ini masih mengedepankan pendekatan preventif melalui kampanye antikorupsi dan peningkatan pemahaman hukum kepada ASN serta kepala OPD. Program tersebut dijalankan melalui Seksi Intelijen sebagai bentuk pencegahan dini sebelum penindakan hukum dilakukan.
Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya hadir untuk memidanakan pelaku korupsi, tetapi juga menjadi mitra pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang bersih dan transparan. Bahkan, Kejari juga membuka ruang pendampingan hukum melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Namun demikian, Putri Ayu memastikan penindakan tegas tetap akan dilakukan jika peringatan dan pendampingan yang diberikan tidak diindahkan.
“Kalau sudah diingatkan, diberikan pemahaman, bahkan disiapkan pendampingan tetapi masih tidak ada perubahan, maka penegakan hukum melalui Pidsus akan berjalan. Kami tidak akan ragu bertindak,” ujarnya.
Peringatan lebih keras disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, . Ia menyoroti dugaan praktik manipulasi pelaporan pajak dan retribusi yang melibatkan oknum PPAT, konsultan pajak, biro jasa hingga konsultan hukum.
Alfa meminta seluruh pihak menghentikan praktik pencatatan dan pelaporan yang tidak sesuai fakta demi memperkecil potensi pendapatan daerah.
“Lombok Tengah punya potensi besar. Jangan diperkecil laporannya hanya demi kepentingan tertentu. Jangan ada manipulasi yang akhirnya merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para konsultan agar tidak memberikan arahan yang menyesatkan kepada pengusaha untuk menghindari kewajiban pajak dan retribusi. Menurut Alfa, praktik semacam itu dapat merusak tata kelola pemerintahan sekaligus menghambat pembangunan daerah.
Selain pengawasan terhadap PAD, Kejari Lombok Tengah melalui Satgas Percepatan Investasi juga memastikan perlindungan bagi para investor yang menjalankan usaha sesuai aturan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta menjaga iklim usaha yang sehat tanpa mempersulit pengusaha yang patuh prosedur.
“Investasi harus tetap berjalan cepat, tetapi tetap wajib mematuhi tata ruang dan menjaga lingkungan. Jangan sampai kemudahan izin justru berujung merusak alam atau membuka celah praktik suap,” pungkas Alfa Dera.








