Published On: Tue, May 12th, 2026

Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara, Bupati Pathul Bahri Apresiasi Kinerja Penegakan Hukum

dibaca 1 kali

RADIO LOMBOK FM,PRAYA – melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 12 Mei 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari total 32 perkara, terdiri dari kasus narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, perlindungan pekerja migran Indonesia, pencurian, hingga penghancuran atau perusakan barang.

Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu dengan berat total 25,193 gram, bong, pipa kaca, timbangan digital, plastik pembungkus, serta sejumlah barang pendukung lainnya dari 20 perkara.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Bupati Lombok Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Praya, Kapolres Lombok Tengah, Dandim 1620 Lombok Tengah, Kepala BNN Provinsi NTB, serta Kepala Rutan Kelas II Praya.

Bupati Lombok Tengah memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejari Lombok Tengah dalam penanganan perkara dan pemusnahan barang bukti.

Menurutnya, intensitas kegiatan pemusnahan barang bukti saat ini menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan. “Kalau dulu kegiatan pemusnahan dilakukan sekali dalam enam bulan, sekarang hampir setiap bulan dilaksanakan. Ini menunjukkan kinerja luar biasa dari Kejari Lombok Tengah dalam penegakan hukum,” ungkap Bupati.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan perkara pidana di Lombok Tengah.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah