Published On: Wed, Sep 6th, 2017

LIA Larang Layang Layang, Sinar Laser, Drone dan Balon Udara

dibaca 44,487 kali
Share This
Tags

3kRADIO LOMBOK FM -Lombok Tengah- Angkasa Pura Melaksanakan Sosialisasi kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan. Dimana terkait Bahaya layang Layang, Sinar Laser, Drone serta Balon Udara terhadap Keselamatan penerbangan Di Kawasan Lombok Internasional Airport.

Turut Hadir dalam Agenda sosialisasi tersebut, Danlanud Rembige,Kol Pnb Dodi Fernando,S,E.M.Soc.Sc, GM Angkasa Pura I I Gusti Ngurah Ardita,Kepala Pos KP3 LIA Aiptu Sulhadi, kasat Pol PP pemprov NTB L Dirjaharta,Sejumlah SKPD lingkup Pemda Lombok Tengahd an Lombok Barat,Sejumlah Kepala Desa Lingkar Bandara serta Para Pegawai dan staf Angkasa Pura.

Dalam sambutannya GM Angkasa Pura I Gusti Ngurah Ardita,mengucapkan rasa hormat dan Terimakasih yang Tidak terhingga atas kehadiran seluruh peserta sosialisasi ,dimana perkembangan kondisi saat ini dunia penerbangan diseluruh Indonesia,harus sangat perlu diperhatikan beberapa benda yang terkadang masyarakat tidak menyadari keberadaannya,namun sangat berdampak besar terhadap penerbangan apabila tidak diwaspadai.

Salah satu contoh dampak sinar laser mainan anak anak,yang secara normal memang sangat idak berbahaya bagi pengguna dan sekitarnya,namun akan sangat berbahaya dampaknya bagi penerbangan,apabila disalah posisikan penggunaannya” Kedepannya kami akan melakukan sosialisasi dimasyarakat tentang bahaya Layang layang, sinar Laser, Drone dan balon Udara terhadap keselamatan penerbangan”ungkap GM I Gusti Ngurah ardita di aula LIA (05/09/17).

Lebih jauh I Gusti,menerangkan bahwa dalam kegiatan sosialisasi kali ini,perlunya pemahaman kepada masyarakat terhadap beberapa kondisi yang dapat membahayakan dunia penerbangan ,khsuusnya di bandara LIA.

Dalam kesempatan sosialisasi kali ini lebih memfokuskan kepada meningkatkan peran pemerintah daerah dan Masyarakat untuk mendukung keselamatan penerbangan . hal ini juga telah tercantum dalam surat edaran Mendagri no 553/2444/SJ tentang pengelolaan kawasan di sekitar Bandara Udara Dalam rangka menjamin keselamatan Penerbangan.

Setiap orang membuat Halangan melakukan kegiatan lain dikawasan keselamatan Operasi penerbangan yg dapat membahayakan keselamatan serta keamanan penerbangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 210 dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun/ Denda paling banyak 1 Milyar.

Dimana Kawasan kemungkinan bahaya Kecelakaan adalah sebagian dari kawasan pendekatan db lepas landas sampai jarak 3000 M dari permukaan utama.

ada 3 hal harus sangat diperhatikan dalam keselamatan penerbangan,dimana bahaya balon Udara terhadap penerbangan .diantaranya Terganggunya Fungsi Primary Flight kontrol Surface dan radar.

Kerusakan serius pada mesin pesawat udara,serta Kerusakan pada permukaan badan dan jendela pesawat udara yg berakibat hilangnya tekanan udara didalam ruang kabin sehingga menggangu sistem pernapasan penumpang dan awak pesawat.

Selain bahaya Balon udara,gangguan sinar laser dalam dunia penerbangan memiliki dampak fatal terhadap pandangan Pilot khususnya penerbangan pada malam hari dalam kondisi Take Off dan juga Landing.

keberadaan Layang dilokasi terlarang selain dapat menggangu jalannya penerbangan juga dapat mengakibatkan kecelakaan pesawat sehingga dengan keberadaan Layang diarea bandara tentunya dapat membatalkan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dan yang terakhir adalah bahaya Pesawat tanpa awak atu Drone.yang tidak boleh diterbangkan di sekitar area penerbangan dan tempat tempat Vital.

Keberadaan Drone ini dapat menggangu penerbangan dan mengancam keselamatan penumpang, contoh nya apabila Drone yg diterbangkan masuk kebaling- baling pesawat dapat membahayakan para penumpang dan jika itu terjadi dampaknya juga kepada warga sekitar Bandara.

Setelah memberikan beberapa sambutan,acara kegiatan sosialisasi tersebut kemudian lanjutkan dengan sesi tanya jawab,seputar seberapa besar bahayanya benda benda yang berada di sekitar wilayah penerbangan bandara.(P – 01)

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah