Hamili Ibu Kandung, Lelaki ini Ditangkap Polisi
dibaca 64,055 kaliRADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Anggota Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang laki-laki yang menghamili ibu kandungnya sendiri. Polisi mengetahui hal itu berawal dari penemuan bayi di Desa Duduk Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya. Bayi itu ditemukan oleh masyarakat setempat pada hari Selasa 24/5/2016.
Kemudian bayi tersebut langsung dibawa ke Puskesmas setempat untuk dilakukan pemeriksaan, setelah pemeriksaan bayi itu dibawa ke Polsek setempat. Dan hasil dari penyelidikan polisi ternyata anak tersebut diduga hasil dari hubungan antara ibu dan anak di kampung setempat. Sehingga tak lama Polisi mengamankan pelaku dengan inisial JS (20) warga Desa Duduk Labuhan Lombok. ‘’untuk sementara ibunya inisial AS (40) belum kita lakukan penahanan’’, demikian dikatakannya Kapolres Lotim melalui Kanit PPA Ipda I Nyoman Samba kepada RADIO LOMBOK FM, Kamis 26/5/2016.
Menurut Samba kejadian itu sudah berlangsung lama, pasalnya kalau melihat dari kelahiran anak normal, berarti kejadian itu sudah dilakukan 9 bulan yang lalu. Pelaku tersebut nanti akan dikenakan UU penelantaran anak yang hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. Sedangkan kalau masalah pelaku menyetubuhi ibunya itu tidak ada hukum yang mengatur, melainkan disebut hanya kumpul kebo, ungkapnya.
Tersangka saat diwawancarai RADIO LOMBOK FM mengatakan perbuatan yang dilarang agama ini dilakukan lantaran mabok, pelaku sempat memaksa berhubungan intim. ‘’saya tiduri ibu saya sebanyak 6 kali dan setiap saya ajak berhubungan badan ibu saya awalnya selalu melawan’’, tuturnya. Menurut penjelasnya di rumah tersebut dia hanya tinggal berdua, semenjak sang ibu pisah dengan bapaknya, semenjak masih duduk di bangku kelas 1 SMP. ‘’setelah cerai bapak saya pergi merantau ke Saudi’’, ungkapnya.(002)(057)