Polresta Lombok Tengah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
dibaca 3 kali
RADIO LOMBOK FM,Lombok Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang merugikan Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice”. Perkara tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2023 hingga Januari 2026 dengan total kerugian mencapai Rp780.850.000.
Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka diduga menggunakan perhiasan imitasi yang seolah-olah berbahan emas sebagai barang jaminan untuk memperoleh pinjaman dari koperasi.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihak koperasi melakukan evaluasi terhadap data barang jaminan yang tercatat dalam sistem penitipan pada Januari 2026. Saat itu, seorang pengawas menemukan sejumlah perhiasan yang belum ditebus meski biaya penitipan atau perpanjangan terus dibayarkan dan nilainya hampir menyamai pokok pinjaman.
“Kecurigaan muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa sampel barang jaminan berupa kalung dan gelang. Hasil uji awal menunjukkan bahwa perhiasan tersebut tidak memiliki karakteristik emas sebagaimana mestinya,” ujar AKP Punguan.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perhiasan yang tersimpan sebagai jaminan di koperasi pada 19 hingga 25 Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 34 surat perjanjian pinjaman yang berkaitan dengan tersangka maupun sejumlah pihak lain yang diduga digunakan sebagai perantara atau atas suruhan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengajukan pinjaman dengan menjaminkan perhiasan yang bukan emas, baik menggunakan identitas pribadi maupun identitas pihak lain. Dana hasil pencairan pinjaman tersebut diduga diterima dan dikuasai oleh tersangka.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan nota pembelian perhiasan yang tidak sesuai dengan barang yang dijaminkan. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan pihak koperasi bahwa perhiasan yang diserahkan sesuai dengan keterangan pembelian.
Selain itu, polisi masih mendalami asal-usul perhiasan yang digunakan sebagai jaminan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang-barang tersebut diduga diperoleh melalui sejumlah platform perdagangan daring.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 108 buah perhiasan, 34 surat perjanjian pinjaman, empat nota pembelian perhiasan, serta tiga unit telepon seluler yang terdiri dari iPhone 13 Pro Max, Vivo Y12, dan iPhone 13.
Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi telah memeriksa 24 orang saksi. Selain itu, keterangan ahli juga telah dimintakan dari seorang ahli taksir PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar serta seorang ahli digital forensik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Akibat dugaan tindak pidana tersebut, Koperasi Syari’ah Ngiring Tunas Paice diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp780.850.000,” tegas AKP Punguan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.








