Published On: Fri, Jul 3rd, 2026

Cegah Sengketa Sejak Dini, IPPAT NTB Resmikan Pokmasdatin Pertama di Lombok Utara

dibaca 1 kali

RADIO LOMBOK FM,Lombok Utara – Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat terus mendorong penguatan kesadaran hukum masyarakat di bidang pertanahan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah meluncurkan Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (Pokmasdatin) di Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (2/7/2026).

Desa Anyar tercatat sebagai desa pertama yang membentuk Pokmasdatin dalam rangkaian kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dan Sosialisasi Hukum yang digelar IPPAT NTB bekerja sama dengan Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Mataram.

Kehadiran Pokmasdatin menjadi inovasi penting dalam membangun sistem pencegahan sengketa pertanahan berbasis partisipasi masyarakat. Melalui kelompok ini, warga diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan, pemasangan dan pemeliharaan tanda batas tanah, pendaftaran hak atas tanah, serta dukungan terhadap berbagai program strategis pemerintah di sektor pertanahan.

Ketua Pengwil IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak bisa hanya diselesaikan ketika konflik telah terjadi. Menurutnya, yang lebih penting adalah membangun budaya hukum yang mampu mencegah sengketa sejak awal.

“Pokmasdatin hadir untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban atas tanah, potensi konflik dapat diminimalkan bahkan dicegah sebelum muncul,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar bukti administrasi kepemilikan, melainkan instrumen yang memberikan kepastian hukum. Karena itu, pemegang hak atas tanah juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga batas tanah, memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya, serta menjalankan fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Saharjo, keberhasilan mewujudkan tertib pertanahan membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, pemerintah desa, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan, tertib, dan berkeadilan.

Peluncuran Pokmasdatin di Desa Anyar diharapkan menjadi model yang dapat direplikasi di berbagai wilayah lain di Nusa Tenggara Barat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun gerakan sadar hukum pertanahan yang dimulai dari desa sebagai garda terdepan pelayanan dan pembangunan masyarakat.

Melalui kolaborasi antara akademisi, organisasi profesi, pemerintah, dan masyarakat, IPPAT NTB optimistis literasi hukum pertanahan dapat semakin meluas sehingga mampu mendukung terciptanya kepastian hukum dan pembangunan yang berkelanjutan di daerah.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah