Published On: Tue, Jun 23rd, 2026

Dr. Saharjo: Permenkum 49 Tahun 2025 Jadi Langkah Besar Perkuat Kepercayaan Investor

dibaca 3 kali

RADIO LOMBOK FM,Mataram – Kehadiran Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 dinilai menjadi terobosan penting dalam upaya memperkuat iklim investasi di Indonesia. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek administratif Perseroan Terbatas (PT), tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang menjadi perhatian utama para investor.

Penilaian itu disampaikan oleh Dr. Saharjo, SH., MKn., MH., akademisi hukum bisnis, praktisi hukum investasi, sekaligus Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat.

Menurutnya, selama ini masih banyak perusahaan yang berkembang secara bisnis namun belum didukung tata kelola dan dokumentasi korporasi yang baik. Kondisi tersebut kerap menjadi hambatan saat calon investor melakukan pemeriksaan hukum atau legal due diligence.

“Investor tidak hanya melihat potensi keuntungan. Mereka membutuhkan kepastian hukum, sistem yang tertata, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Permenkum 49 Tahun 2025 hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Dr. Saharjo.

Dr. Saharjo menjelaskan, regulasi baru ini mengubah cara pandang terhadap laporan tahunan perusahaan. Jika sebelumnya laporan tahunan sering dianggap sekadar formalitas dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kini dokumen tersebut menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan investor.

Melalui Permenkum 49 Tahun 2025, perusahaan diwajibkan menyajikan berbagai informasi penting, mulai dari laporan keuangan, kegiatan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, laporan pengawasan komisaris, hingga berbagai persoalan yang memengaruhi operasional perusahaan.

Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut menjadi nilai tambah bagi perusahaan yang ingin menarik investasi.

“Perusahaan yang mampu menjelaskan kondisi usahanya secara terbuka akan lebih dipercaya. Transparansi merupakan bahasa yang paling dipahami oleh investor,” katanya.

Ia menambahkan, dalam setiap proses investasi terdapat tiga aspek utama yang selalu menjadi perhatian, yakni legalitas perusahaan, tata kelola perusahaan, dan kesehatan keuangan. Ketiga aspek tersebut kini terakomodasi dalam laporan tahunan yang diwajibkan oleh regulasi baru tersebut.

Berbekal pengalaman mendampingi berbagai sektor usaha, mulai dari pendidikan, properti, perdagangan, UMKM, hingga industri pangan, Dr. Saharjo menilai bahwa tantangan terbesar banyak perusahaan di Indonesia bukan terletak pada peluang bisnis, melainkan pada aspek tata kelola.

Ia mengaku masih sering menemukan perusahaan dengan aset bernilai besar, tetapi belum memiliki dokumentasi korporasi yang tertib.

“Tidak sedikit perusahaan yang memiliki aset miliaran rupiah, namun administrasi pemegang saham, laporan keuangan, maupun dokumen RUPS belum tersusun dengan baik. Kondisi ini berpotensi menjadi risiko besar ketika perusahaan membutuhkan investor atau pendanaan dari lembaga keuangan,” jelasnya.

Karena itu, ia mendorong perusahaan untuk mulai membangun Corporate Annual Compliance Binder, yakni sistem dokumentasi terpadu yang memuat seluruh dokumen hukum, keuangan, perpajakan, dan tata kelola perusahaan dalam satu paket administrasi yang terintegrasi.

Di tingkat daerah, Dr. Saharjo melihat Nusa Tenggara Barat memiliki peluang investasi yang sangat menjanjikan di berbagai sektor seperti pariwisata, pendidikan, energi terbarukan, perikanan, properti, dan industri pangan.

Namun, menurutnya, potensi besar saja tidak cukup untuk menarik minat investor.

“Investor akan menilai siapa pemilik perusahaan, bagaimana tata kelolanya, bagaimana laporan keuangannya, serta sejauh mana kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Semua itu harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang jelas dan tertib,” ujarnya.

Ia menilai implementasi Permenkum 49 Tahun 2025 dapat menjadi momentum bagi perusahaan-perusahaan di NTB untuk meningkatkan standar tata kelola dan memperkuat daya saing dalam memperebutkan investasi nasional maupun internasional.

Sebagai dosen hukum bisnis dan kenotariatan, Dr. Saharjo juga memandang regulasi tersebut sebagai sarana edukasi hukum bagi dunia usaha. Menurutnya, perusahaan yang sehat bukan hanya yang mampu menghasilkan keuntungan, tetapi juga yang dapat mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya kepada pemegang saham, investor, kreditur, pemerintah, dan masyarakat.

“Ke depan, perusahaan yang bertahan bukan hanya yang paling besar, tetapi yang paling transparan, paling tertib, dan paling dipercaya,” tegasnya.

Dr. Saharjo berharap lahirnya Permenkum 49 Tahun 2025 dapat mendorong terbentuknya budaya investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Menurutnya, dokumen perusahaan yang tertata dengan baik bukan sekadar arsip administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan investor.

“Dokumen yang baik bukan sekadar arsip. Ia adalah fondasi kepercayaan. Dan dalam dunia investasi, kepercayaan adalah modal yang paling mahal,” pungkasnya.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah