IPPAT NTB Masuk Desa, Dr. Saharjo: Kepastian Hukum Pertanahan Kunci Kemajuan Masyarakat
dibaca 6 kali
RADIO LOMBOK FM,Mataram – Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat terus memperkuat perannya dalam mendukung pembangunan daerah melalui peluncuran program IPPAT NTB Masuk Desa. Inisiatif ini hadir sebagai upaya memperluas akses edukasi dan layanan hukum pertanahan bagi masyarakat desa, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Ketua Pengwil IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong kemajuan desa. Menurutnya, berbagai persoalan administrasi pertanahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak berkembang menjadi sengketa yang merugikan masyarakat.
“Tanah merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi dan sosial yang sangat besar bagi masyarakat desa. Ketika status hukumnya jelas dan terlindungi, masyarakat akan lebih leluasa mengembangkan usaha, berinvestasi, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.
Melalui program tersebut, IPPAT NTB menghadirkan sejumlah kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Enam agenda utama yang menjadi bagian dari gerakan ini meliputi Desa Sadar Tertib Pertanahan, Klinik Hukum Pertanahan Keliling, Gerakan NTB Bebas Mafia Tanah, IPPAT Mengabdi untuk Desa, Legal Check-Up Pertanahan Desa, serta Festival Desa Tertib Pertanahan.
Dr. Saharjo menjelaskan bahwa pendekatan preventif menjadi strategi utama yang diusung dalam program tersebut. Edukasi mengenai administrasi pertanahan, pemahaman prosedur hukum, hingga pendampingan kepada masyarakat dinilai lebih efektif untuk mencegah munculnya konflik dibandingkan penyelesaian sengketa setelah permasalahan terjadi.
Selain itu, IPPAT NTB juga mendorong penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, pemerintah desa, perguruan tinggi, hingga unsur pemangku kepentingan lainnya. Kerja sama tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
Menurutnya, organisasi profesi tidak hanya berperan dalam pelayanan administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan masyarakat. Karena itu, kepastian hukum pertanahan harus ditempatkan sebagai instrumen pemberdayaan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi warga desa.
Melalui gerakan IPPAT NTB Masuk Desa, IPPAT NTB ingin menegaskan bahwa pembangunan desa tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan infrastruktur fisik, melainkan juga perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah. Dengan fondasi hukum yang kuat, desa diharapkan dapat tumbuh menjadi wilayah yang lebih aman, produktif, dan sejahtera.








