Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kebakaran Santri di Lombok Tengah
dibaca 2 kali
RADIO LOMBOK FM,Lombok Tengah – Kepolisian Resor Lombok Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kebakaran yang menimpa tiga santri di Pondok Pesantren Rosidatussolatiyah Al-Ibrahimi pada Desember 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Nusa Tenggara Barat bersama Polres Lombok Tengah di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahea mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial AMR yang merupakan oknum pimpinan pondok pesantren dan MR, seorang santri yang masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Menurut Punguan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan resmi diterima pada 4 Juni 2026. Laporan tersebut diajukan oleh SAH, orang tua salah satu korban.
“Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Punguan.
Ia menjelaskan, proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan. Polisi menyebut kondisi kesehatan AMR masih menjadi pertimbangan sehingga yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Sementara terhadap tersangka MR yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan prosedur khusus sesuai ketentuan peradilan anak. Polres Lombok Tengah saat ini masih berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) guna memastikan seluruh hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Untuk tersangka AMR, kami masih mempertimbangkan aspek kesehatannya. Sedangkan terhadap tersangka anak, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak anak,” kata Punguan.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP juncto Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru yang mengatur mengenai kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia maupun mengalami luka berat.
Apabila terbukti bersalah, keduanya terancam pidana penjara dengan ancaman maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Lombok Tengah karena melibatkan lingkungan pendidikan keagamaan dan menimbulkan korban jiwa. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut terungkap secara lengkap.








