Published On: Tue, Jun 23rd, 2026

Sempat Kabur Saat Digerebek, Pelaku Curas di Beleka Berhasil Diringkus Polisi

dibaca 1 kali

RADIO LOMBOK FM,Lombok Tengah – Jajaran Polres Lombok Tengah melalui Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Praya Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Praya Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M, warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.

Kapolsek Praya Timur, AKP Sri Bagyo, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 17.30 WITA setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh petugas.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan saat ini telah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sri Bagyo.

Kasus tersebut berawal dari aksi perampasan yang terjadi pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Raya Beleka, tepatnya di Dusun Penyambak, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.

Saat kejadian, korban bernama Lalu Rizal Harid (24), warga Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, tengah mengendarai sepeda motor Honda Genio bersama seorang rekannya usai mengunjungi keluarga. Ketika melintas di lokasi kejadian, mereka tiba-tiba dihadang oleh tiga orang pelaku.

Salah satu pelaku diketahui membawa bambu, sementara pelaku lainnya mengancam korban menggunakan senjata tajam. Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat melakukan perlawanan sehingga para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban serta sebuah telepon genggam milik saksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20,5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Praya Timur.

AKP Sri Bagyo menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan dan sedang menjalani hukuman dalam perkara yang sama. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan M dalam aksi tersebut.

Berbekal informasi itu, Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Timur segera melakukan penelusuran dan mendatangi rumah pelaku di Dusun Golong, Desa Beleka.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas sehingga pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan, M mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Ia diketahui beraksi bersama I yang kini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Praya dan seorang pelaku lainnya berinisial J yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu aparat kepolisian.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam silver dengan skotlet hijau tua bernomor polisi DR 5871 UY yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah