Oknum Guru Ngaji Ditahan Kejari Loteng, Empat Santri Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
dibaca 1 kali
RADIO LOMBOK FM,PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menahan seorang oknum guru ngaji berinisial MYA (25) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam perkara tersebut, empat santri dilaporkan menjadi korban.
Penahanan dilakukan usai penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap II, Selasa (18/8/2026). Selanjutnya, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya selama 20 hari guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bayu Novrian Dinata, menjelaskan bahwa perkara tersebut mendapat perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan diduga terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Menurut Alfa, setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dakwaan nantinya akan dibuktikan melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan dokumen perkara, dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu Agustus 2025 hingga Mei 2026 di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang dimilikinya sebagai pengajar untuk melakukan perbuatan terhadap para korban yang masih berusia anak.
Dalam penanganan kasus ini, JPU menyusun dakwaan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dokumen perkara juga mencatat adanya dampak yang dialami para korban, baik secara fisik maupun psikologis. Salah satu korban dilaporkan mengalami luka fisik yang memerlukan penanganan medis.
Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis terhadap empat korban menunjukkan adanya gangguan stres pascatrauma atau Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) serta gangguan kecemasan. Meski demikian, hasil asesmen juga menunjukkan peluang pemulihan yang baik apabila korban memperoleh dukungan keluarga, lingkungan yang kondusif, serta pendampingan psikososial yang memadai.
Alfa menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mendahului proses pembuktian yang menjadi kewenangan persidangan. Seluruh tuduhan terhadap tersangka akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami memberikan perhatian terhadap perkara ini karena menyangkut perlindungan anak. Namun, proses pembuktian tetap dilakukan di persidangan dan kami menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Masyarakat Diminta Lindungi Identitas Korban
Selain proses penegakan hukum, Kejari Lombok Tengah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban. Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas korban maupun lembaga pendidikan tempat mereka menempuh pendidikan.
Menurut Alfa, penyebaran identitas korban berpotensi menimbulkan trauma lanjutan dan tekanan sosial bagi anak-anak yang terdampak.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
“Anak harus mendapatkan perlindungan, korban harus didampingi, dan proses hukum harus berjalan secara profesional. Seluruh pembuktian terhadap perkara ini akan diuji melalui persidangan,” tegasnya.








