Polisi Lanjutkan Proses Hukum, Eks Pimpinan Ponpes Jonggat Resmi Tersangka
dibaca 1 kali
RADIO LOMBOK FM,Lombok Tengah — Polresta Lombok Tengah menetapkan mantan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Jonggat berinisial MIS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Kapolresta Lombok Tengah KBP Hariyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik secara resmi menetapkan saudara MIS, mantan pimpinan pondok pesantren di Jonggat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual,” kata IPTU Lalu Brata Kusnadi, Selasa (6/10).
Menurutnya, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi proses pemberkasan perkara.
“Penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan berikutnya sesuai status hukumnya saat ini,” ujarnya.
Sebelum penetapan tersangka, kepolisian telah meningkatkan penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban, pihak pondok pesantren, serta saksi ahli yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.
IPTU Lalu Brata menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip objektivitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya MIS sebagai tersangka, proses hukum kasus tersebut kini memasuki tahap lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.








