Published On: Wed, May 13th, 2026

Sidang Lapangan Ungkap Kondisi Miris Puskesmas Batu Jangkih, Kejari Tegaskan Perang Lawan Korupsi Proyek

dibaca 1 kali

RADIO LOMBOK FM,PRAYA — Sidang lapangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat, digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersama Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Selasa (12/5/2026). Peninjauan langsung ke lokasi proyek membuka fakta memprihatinkan terkait kondisi bangunan fasilitas kesehatan yang kini dinilai membahayakan.

Bangunan yang dibangun menggunakan anggaran tahun 2021 tersebut tampak mengalami kemiringan dan penurunan tanah di sejumlah titik. Kondisi fisik proyek yang seharusnya menjadi pusat layanan kesehatan masyarakat itu justru dinilai rawan roboh dan tidak layak difungsikan.

Sidang lapangan dipimpin Hakim Anggota 2 PN Tipikor Mataram, Djoko Sopriyono, dengan menghadirkan tiga terdakwa berinisial A, L, dan E. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WITA guna mencocokkan fakta di lapangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ahli menunjukkan adanya kesalahan struktur pada bangunan tersebut.

“Bangunan ini rawan roboh berdasarkan keterangan ahli. Pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian penting untuk membuktikan isi dakwaan secara langsung. Dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi masyarakat kehilangan hak atas pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Dimas.

Dari hasil audit, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1.038.227.522. Salah satu terdakwa berinisial A disebut telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp300 juta sebagai bentuk iktikad selama proses hukum berjalan.

Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejari Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki tata kelola proyek pemerintah.

Menurutnya, praktik “pengkondisian” proyek harus dihentikan karena menjadi salah satu pintu masuk terjadinya penyimpangan anggaran.

“Penegakan hukum bukan hanya soal berapa banyak tersangka yang ditangkap, tetapi bagaimana sistem bisa diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang. Berhentilah melakukan praktik pengkondisian proyek, karena sekarang semuanya semakin terbuka,” tegas Alfa.

Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum melalui bidang Intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai langkah pencegahan. Namun, pendampingan tersebut bukan untuk melindungi pelaku penyimpangan.

“Pendampingan bukan untuk dijadikan bemper korupsi. Tujuannya murni agar tata kelola proyek pemerintah berjalan benar sejak tahap perencanaan hingga pelaporan,” katanya.

Selain fokus pada pencegahan, Kejari Lombok Tengah juga memastikan penindakan terhadap pelaku korupsi dilakukan hingga pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset.

“Kami pastikan akan mengejar aset para koruptor jika kerugian negara tidak dikembalikan. Jangan berpikir cukup ‘pasang badan’ masuk penjara lalu selesai, sementara uang rakyat hilang begitu saja,” pungkas Alfa.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah