Published On: Fri, May 8th, 2026

Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp1,4 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi

dibaca 1 kali

RADIO LOMBOK FM,PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani. Dana hasil pemulihan tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas negara guna mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, , menjelaskan total pemulihan kerugian negara mencapai Rp1.406.049.997. Capaian itu merupakan hasil penerapan strategi asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Setiap uang negara yang berhasil dikembalikan akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan hingga layanan kesehatan,” ujar Putri Ayu saat konferensi pers didampingi jajaran Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datun di Kantor Kejari Lombok Tengah, Selasa (5/5/2026).

Ia memaparkan, terdapat tiga perkara korupsi yang berhasil memberikan kontribusi pemulihan kerugian negara tersebut.

Kasus pertama berasal dari perkara korupsi di RSUD Praya tahun 2017–2020 dengan terpidana dr. Muzakir Langkir. Dalam perkara itu, aset berupa tanah dan bangunan di Desa Puyung berhasil dilelang pada April 2026 dengan nilai Rp771.451.000 dan seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.

Perkara kedua yakni korupsi proyek Jalan Akses Gunung Tunak tahun 2017 dengan terpidana Fikhan Sahidu. Dalam kasus ini, uang pengganti sebesar Rp333.598.997 telah dititipkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Lombok Tengah pada Bank BRI. Putusan perkara tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung.

Sementara perkara ketiga berasal dari dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih tahun 2021 dengan terdakwa berinisial A. Uang pengganti sebesar Rp300 juta saat ini dititipkan di RPL Kejari Lombok Tengah pada Bank BRI, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Putri Ayu menegaskan, dana titipan yang berada di rekening RPL akan segera disetor secara resmi ke kas negara. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Lombok Tengah dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi nasional.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan langkah pencegahan agar praktik korupsi tidak terus berulang,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, , mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan guna menutup celah birokrasi yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi. Sementara itu, Seksi Datun juga terus memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.

“Ini adalah uang rakyat. Karena itu kami berharap dukungan masyarakat untuk ikut mengawal kinerja dan upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah