Published On: Sat, May 2nd, 2026

Kejari Loteng Dalami LHKPN Terdakwa Korupsi PPJ, Koordinasi dengan KPK Disiapkan

dibaca 1 kali

RADIO LOMBOK FM,PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah tidak hanya mengeksekusi putusan terkait perkara korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ), tetapi juga memperluas penelusuran terhadap kepatuhan pelaporan harta kekayaan para terdakwa. Langkah ini diambil setelah muncul temuan bahwa identitas ketiganya tidak tercatat dalam sistem pelaporan resmi milik (KPK).

Dalam persidangan di , majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Adapun putusan yang dijatuhkan yakni:

  • Lalu Karyawan divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 290 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar.
  • Jalaludin dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 240 hari kurungan, dan uang pengganti Rp332,5 juta.
  • Lalu Bahtiar Sukmadinata divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, , menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Meski vonis penjara lebih rendah dari tuntutan, ia menilai penerapan uang pengganti menjadi instrumen penting dalam upaya pemiskinan koruptor.

“Putusan ini tetap kami apresiasi, terutama pada aspek perampasan aset apabila kewajiban uang pengganti tidak dipenuhi,” ujarnya, Jumat (1/5).

Lebih jauh, Dimas menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kejanggalan terkait laporan kekayaan para terdakwa dengan berkoordinasi bersama KPK, khususnya melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di bawah deputi pencegahan dan monitoring.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, , yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, , menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan.

Menurutnya, pejabat yang berkaitan dengan pemungutan pajak dan retribusi memiliki kewajiban melaporkan kekayaan. Jika tidak dipenuhi, hal tersebut menjadi catatan serius untuk evaluasi.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Tengah untuk memastikan sistem pengawasan berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Ia juga menyoroti substansi kasus PPJ, di mana dana yang bersumber dari pembayaran token listrik masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak menjalankan tugasnya secara benar.

“Uang yang dipungut dari masyarakat seharusnya kembali dalam bentuk kesejahteraan, bukan dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Kejaksaan turut membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan pihak lain yang turut menikmati aliran dana secara melawan hukum, sepanjang didukung alat bukti yang cukup.

Di akhir pernyataannya, Kejari Lombok Tengah mengajak seluruh elemen birokrasi untuk bersama-sama menutup celah korupsi, khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah. Meski mengedepankan langkah pencegahan, kejaksaan memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang tetap melanggar hukum.

“Perbaikan sistem adalah prioritas. Namun jika masih ada yang mengabaikan, penindakan tegas pasti dilakukan,” pungkas Alfa Dera.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah