Tiga Terdakwa Korupsi PPJ Lombok Tengah Divonis Bersalah, Kejaksaan Fokus Pemulihan Kerugian Negara
dibaca 1 kali
RADIO LOMBOK FM,PRAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam amar putusan, terdakwa Lalu Karyawan menerima hukuman paling berat berupa 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 290 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar. Sementara itu, Jalaludin divonis 5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 240 hari kurungan, dan dibebani uang pengganti Rp332,5 juta. Terdakwa lainnya, Lalu Bahtiar Sukmadinata, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Dimas Praja Subroto, menegaskan bahwa pihaknya kini memprioritaskan pengembalian kerugian negara sebagai bagian penting dari penegakan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan konsep pemiskinan koruptor melalui mekanisme perampasan aset apabila para terpidana tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum tidak berhenti pada proses persidangan. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan langkah perbaikan sistem guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Menurutnya, fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya penyimpangan serius, di mana dana yang bersumber dari masyarakat justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
Ia pun mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam pengelolaan pajak dan retribusi yang berasal dari masyarakat. Kejaksaan, kata dia, akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dan memiliki niat jahat.
Menutup pernyataannya, Kejari Lombok Tengah mengajak seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk memperkuat komitmen dalam mencegah praktik korupsi serta menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.








