Published On: Wed, Apr 29th, 2026

Terdakwa Dinilai Tak Kooperatif, Jaksa Soroti Dugaan Korupsi Dana PPJ yang Rugikan Rakyat

dibaca 2 kali

RADIO LOMBOK FM,PRAYA — Persidangan kasus dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram terus bergulir dengan dinamika yang cukup tajam. Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menjadi terdakwa disebut belum menunjukkan sikap kooperatif dalam mengungkap fakta persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa justru berupaya menghindari tanggung jawab melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dianggap tidak berdasar. Padahal, kerugian negara dalam perkara ini mencapai hampir Rp1,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa JPU telah meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi pleidoi tersebut. Menurutnya, dalil yang disampaikan terdakwa tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Fakta persidangan sudah jelas menunjukkan adanya niat jahat, namun para terdakwa tetap berkelit dan tidak berupaya mengembalikan kerugian negara,” ujar Alfa Dera.

Dalam persidangan, tim JPU yang dipimpin Dimas Praja Subroto turut mengurai mekanisme pengelolaan dana insentif pajak yang menjadi pokok perkara. Jaksa menegaskan bahwa seluruh proses pengumpulan pajak—mulai dari pendataan hingga penagihan—dilaksanakan oleh PT PLN (Persero), bukan oleh pihak Bapenda.

Namun demikian, insentif dari dana tersebut justru dinikmati oleh para pejabat Bapenda. Fakta ini diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi internal yang menyebut para terdakwa tidak terlibat langsung dalam proses teknis di lapangan, termasuk dalam validasi data wajib pajak.

Kasus ini bermula dari hasil audit BPKP Provinsi NTB yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1.889.347.195 dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. Dana tersebut berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat melalui pembelian token listrik.

Di sisi lain, jaksa juga mencurigai adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut. Tim JPU saat ini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain melalui pendekatan penelusuran aliran dana.

“Kami terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara,” kata Dimas.

Selain itu, Kejari Lombok Tengah juga menyoroti aspek pelaporan kekayaan para terdakwa. Berdasarkan penelusuran awal, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) para terdakwa tidak ditemukan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang memunculkan dugaan adanya aset yang belum dilaporkan.

Atas dasar itu, JPU mengajukan tuntutan pidana yang cukup berat. Mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021, Lalu Karyawan, dituntut 8 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar. Sementara itu, Jalaludin dituntut 6,5 tahun penjara, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata dituntut 5,5 tahun penjara.

Jaksa menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

“Ini adalah bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus peringatan agar pengelolaan keuangan publik dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tutup Dimas.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah