Struktur Organisasi RSUD Praya. Dishub dan BPBD Berubah
dibaca 1 kali
RADIO LOMBOK FM,PRAYA — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Lombok Tengah merampungkan pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi ini menjadi dasar penting dalam penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Juru Bicara Pansus II, H. Ahkam, menjelaskan bahwa Perda tersebut sebelumnya telah mengalami perubahan pertama melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022. Namun, dinamika regulasi nasional serta meningkatnya tuntutan pelayanan publik mendorong perlunya penyesuaian lanjutan melalui perubahan kedua.
“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Ahkam.
Ia menyebutkan, sejumlah poin penting dalam perubahan tersebut meliputi penguatan beberapa perangkat daerah, penyesuaian nomenklatur dan tipologi organisasi, hingga peningkatan layanan kesehatan melalui penguatan status Rumah Sakit Umum Daerah Praya. Selain itu, penataan kelembagaan di bidang penanggulangan bencana juga menjadi perhatian agar lebih responsif dan terintegrasi.
Menurutnya, perubahan kelembagaan tidak sekadar soal struktur organisasi, melainkan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan publik, serta memperjelas koordinasi antarinstansi guna mendukung visi pembangunan daerah.
Dalam proses pembahasan, Pansus II melakukan berbagai tahapan, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama OPD terkait, pendalaman materi dengan tim penyusun, hingga konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pansus juga menampung berbagai masukan dari pihak terkait.
“Seluruh proses dilakukan dengan semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Lombok Tengah,” jelasnya.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB tersebut menegaskan, regulasi ini memiliki peran strategis karena berdampak langsung pada struktur birokrasi, efektivitas pemerintahan, pelayanan publik, hingga kebutuhan anggaran daerah.
Untuk memastikan kesiapan implementasi, Pansus II juga meminta penjelasan teknis dari OPD terkait. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kesiapan kapasitas kelembagaan, tata kelola rumah sakit, kebutuhan sumber daya manusia medis dan nonmedis, peningkatan mutu layanan kesehatan, serta dasar pengaturan rumah sakit sebagai unit organisasi bersifat khusus.
Dengan rampungnya pembahasan ini, diharapkan perubahan Perda dapat segera diimplementasikan guna mendorong peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di Lombok Tengah.








