Published On: Fri, Apr 24th, 2026

Kejari Loteng Bentuk Satgas Investasi, IPPAT NTB Ingatkan PPAT Jangan Terlibat Praktik Nominee

dibaca 5 kali

RADIO LOMBOK FM,PRAYA — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola investasi dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Satgas ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan terbebas dari praktik ilegal.

Pembentukan Satgas tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas, sejalan dengan arahan pemerintah pusat kepada daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan pihaknya akan mengawasi secara ketat setiap bentuk investasi, termasuk menindak praktik nominee yang kerap terjadi di sektor pertanahan.

Menurutnya, praktik peminjaman nama warga lokal oleh investor bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara hukum.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena namanya digunakan. Dampaknya bisa panjang, bahkan berujung pada persoalan pidana,” ujarnya, Senin (20/4).

Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTB, Dr. Saharjo, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai keberadaan Satgas akan memperkuat pengawasan sekaligus mendorong terciptanya investasi yang tertib dan transparan.

Saharjo menekankan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki tanggung jawab besar dalam setiap proses transaksi pertanahan, mulai dari memastikan keabsahan identitas hingga legalitas objek dan peralihan hak.

“Peran PPAT sangat krusial. Mereka harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak dimanfaatkan untuk praktik yang menyimpang,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar PPAT tidak terlibat dalam skema nominee atau bentuk penyelundupan hukum lainnya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, PPAT wajib menolak pembuatan akta.

“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Setiap keputusan memiliki konsekuensi hukum jangka panjang,” tegasnya.

Selain itu, Saharjo mendukung langkah Kejari Lombok Tengah yang membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem investasi.

Ia pun menekankan pentingnya pemahaman investor terhadap aturan penanaman modal asing agar tidak tergiur menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.

“Investasi yang baik harus dimulai dari kepatuhan, transparansi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah