Korupsi Pajak Dibongkar, Tiga Eks Pejabat Loteng Terancam Penjara dan Kehilangan Aset
dibaca 1 kali
RADIO LOMBOK FM,Praya — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut hukuman pidana penjara disertai penyitaan aset terhadap tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah. Ketiganya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembayaran insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa tuntutan perampasan harta merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Menurutnya, langkah tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Selain pidana penjara, kami juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengembalikan kerugian negara,” ujarnya mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, Kamis (23/4/2026).
Surat tuntutan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.
Dalam tuntutannya, jaksa menjatuhkan hukuman paling berat kepada Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021. Ia dituntut 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Terdakwa lainnya, Jalaludin—mantan Kepala DPMPTSP sekaligus Kepala Bapenda tahun 2021—dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp332,5 juta. Ia juga terancam penyitaan aset atau tambahan hukuman 3 tahun 6 bulan jika tidak mampu membayar.
Sementara itu, Lalu Bahtiar Sukmadinata selaku mantan pejabat Bapenda dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.
Sidang yang berlangsung terbuka tersebut turut dihadiri penasihat hukum para terdakwa serta Panitera Pengganti Netty Sulfiani. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.








