Published On: Thu, Apr 30th, 2026

Antara Intervensi dan Profesionalisme: Menimbang Posisi Manajer di Koperasi Merah Putih

dibaca 1 kali

RADIO LOMBOK FM,Mataram – Program pemerintah pusat untuk merekrut puluhan ribu manajer dalam mendukung Koperasi Merah Putih kini mulai bergulir di berbagai daerah. Namun, implementasi kebijakan ini memunculkan pertanyaan krusial, terutama terkait kedudukan manajer dalam sistem koperasi yang menempatkan anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Praktisi hukum dan akademisi kenotariatan asal Lombok, Dr. Saharjo, menilai situasi tersebut sebagai momentum penting untuk menguji konsistensi penerapan prinsip-prinsip dasar perkoperasian. Ia menegaskan bahwa modernisasi koperasi memang diperlukan, tetapi tidak boleh mengorbankan nilai fundamental yang telah diatur dalam regulasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta aturan terbaru seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Saharjo menekankan bahwa kedaulatan koperasi tetap berada di tangan anggota melalui forum rapat anggota.

“Perubahan regulasi boleh saja terjadi, tetapi prinsip kedaulatan anggota tidak bisa ditawar,” ujarnya, Rabu (29/4).

Ia menyoroti bahwa pola rekrutmen manajer yang dilakukan secara terpusat berpotensi menimbulkan pergeseran kendali secara perlahan. Menurutnya, ada risiko munculnya dominasi eksternal dalam pengelolaan koperasi, meskipun secara struktur formal tetap terlihat tidak berubah.

Dalam konteks ini, Saharjo mengingatkan bahwa manajer profesional sejatinya hanya berperan sebagai pelaksana operasional. Mereka tetap harus berada di bawah kendali pengurus koperasi, bukan menjadi representasi kepentingan pihak luar.

Lebih lanjut, ia menilai pemerintah perlu memastikan proses penempatan manajer tidak mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku di masing-masing koperasi. Setiap pengangkatan, kata dia, harus melalui persetujuan rapat anggota dan ditindaklanjuti oleh pengurus melalui hubungan kerja yang jelas.

“Tidak bisa langsung ditempatkan begitu saja. Harus ada legitimasi internal agar kedudukannya kuat secara hukum,” tegasnya.

Saharjo juga mengingatkan bahwa peran negara dalam membina koperasi memiliki batas yang tegas. Negara diperbolehkan memberikan dukungan sistem dan kebijakan, tetapi tidak boleh masuk terlalu jauh hingga mengatur urusan internal koperasi.

“Pembinaan bukan berarti mengambil alih. Keputusan tetap berada di tangan anggota,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada kemampuan menjaga keseimbangan antara profesionalisme dan demokrasi internal. Jika dijalankan sesuai prinsip hukum, program ini berpotensi menjadi model koperasi modern yang kuat dan berdaya saing.

Namun sebaliknya, jika prinsip tersebut diabaikan, maka yang muncul bukan hanya persoalan teknis, melainkan krisis legitimasi yang dapat merusak kepercayaan terhadap koperasi itu sendiri.

“Tanpa legitimasi anggota, koperasi hanya akan menjadi formalitas tanpa kekuatan,” pungkasnya.

Pandangan ini menjadi pengingat bahwa di tengah dorongan percepatan pembangunan, menjaga prinsip dasar tetap menjadi hal utama. Masa depan Koperasi Merah Putih akan sangat ditentukan oleh sejauh mana keseimbangan itu mampu dipertahankan.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah