Published On: Mon, May 11th, 2026

Pemkab Lombok Tengah Tegakkan Perda, Puluhan Gerai Minimarket Waralaba Dihentikan Sementara

dibaca 1 kali

RADIO LOMBOK FM,PRAYA – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mulai mengambil langkah tegas dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Sebanyak 25 gerai minimarket waralaba tercatat dikenakan penghentian sementara kegiatan usaha karena dinilai melanggar ketentuan jarak pendirian usaha dengan pasar rakyat.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang berlangsung di Aula Kantor DPMPTSP Lombok Tengah, Senin (11/5/2026). Kepala DPMPTSP Lombok Tengah, Dalilah, bersama Kasat Pol PP Zaenal Mustakim menjelaskan bahwa aturan dalam Perda mengharuskan minimarket waralaba berjarak minimal satu kilometer dari pasar rakyat.

Namun berdasarkan hasil verifikasi dan pendataan lapangan, ditemukan 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret yang lokasinya tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan daerah sekaligus upaya penataan agar keberadaan pasar modern tetap berjalan seimbang dengan pasar rakyat,” ujar Dalilah dalam keterangannya.

Pemerintah daerah menegaskan penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari proses pembinaan dan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku, bukan penutupan permanen. Selain itu, kebijakan ini juga disebut sebagai upaya melindungi pelaku usaha kecil dan pedagang tradisional agar tetap mampu bersaing di tengah pertumbuhan toko modern yang semakin pesat.

Adapun gerai yang dikenakan penghentian sementara tersebar di sejumlah kecamatan di Lombok Tengah.

Di wilayah Praya Timur meliputi Alfamart Terminal Mujur, Alfamart Ganti Baru, Alfamart Raya Ganti, Alfamart Mujur Mungkik, Alfamart Sengkerang serta Indomaret Mujur.

Untuk Kecamatan Praya Tengah terdapat Alfamart Pengadang dan Alfamart Penaban. Sementara di Praya Barat Daya yakni Indomaret Darek dan Alfamart Darek.

Di Kecamatan Jonggat, gerai yang dihentikan sementara yakni Indomaret Bonjeruk, Alfamart Bonjeruk dan Alfamart Pengenjek. Sedangkan di Kecamatan Pringgarata meliputi Alfamart Pringgarata dan Indomaret Pringgarata.

Selanjutnya di Kecamatan Kopang terdapat Alfamart Semparu, Alfamart Jalan Raya Kopang dan Indomaret Kopang. Kemudian di Kecamatan Janapria terdiri dari Indomaret Montong Gamang Ganti, Alfamart Janapria dan Alfamart Pondok Langko.

Sementara itu di Kecamatan Batukliang terdapat Alfamart Barabali dan di Batukliang Utara yakni Alfamart Tratak.

Kasat Pol PP Zaenal Mustakim menegaskan pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut demi menciptakan ketertiban usaha dan menjaga keberlangsungan pasar rakyat di Lombok Tengah.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, tertib dan berkeadilan bagi semua pihak.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah