Kuota UPPAT Terbatas, IPPAT NTB Dorong Anggota Lebih Aktif Perkuat Organisasi
dibaca 3 kali
RADIO LOMBOK FM,Mataram — Antusiasme tinggi calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mengikuti Ujian PPAT (UPPAT) 2026 kembali dihadapkan pada persoalan keterbatasan kuota peserta. Sejumlah Anggota Luar Biasa (ALB) mengaku tidak berhasil melakukan pendaftaran karena kuota cepat terpenuhi, meski telah mempersiapkan diri sejak awal.
Menanggapi kondisi tersebut, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) melalui Pengurus Pusat disebut tengah menjalin komunikasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mengupayakan penambahan kuota peserta UPPAT yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang. Langkah ini dipandang sebagai bentuk perhatian organisasi terhadap kebutuhan dan aspirasi anggota.
Di balik persoalan teknis pendaftaran, Pengurus Wilayah IPPAT Nusa Tenggara Barat menilai situasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas organisasi profesi. Pengwil IPPAT NTB mengingatkan bahwa perjuangan organisasi tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan dan keterlibatan aktif seluruh anggota maupun ALB.
Ketua Pengwil IPPAT NTB, , menegaskan bahwa organisasi profesi tidak semata-mata menjadi tempat administrasi ataupun wadah memperoleh rekomendasi. Menurutnya, kekuatan organisasi lahir dari partisipasi aktif para anggotanya.
“Organisasi tidak akan maksimal bergerak tanpa peran aktif anggota. Ketika anggota hanya hadir saat membutuhkan bantuan, sementara kegiatan organisasi tidak didukung bersama, maka kekuatan perjuangan organisasi akan melemah,” ujarnya.
Ia menilai tantangan profesi PPAT saat ini semakin kompleks, mulai dari perkembangan regulasi pertanahan, kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga tuntutan masyarakat terhadap profesionalisme PPAT yang semakin tinggi. Dalam situasi tersebut, solidaritas organisasi dinilai menjadi faktor yang sangat menentukan.
Karena itu, Pengwil IPPAT NTB mendorong anggota dan ALB untuk lebih aktif mengikuti berbagai agenda organisasi seperti upgrading, bimbingan teknis, seminar, diskusi profesi, hingga forum konsolidasi daerah. Selain meningkatkan kompetensi, keaktifan anggota juga dinilai mampu memperkuat legitimasi organisasi dalam memperjuangkan kepentingan profesi di tingkat nasional.
Menurut Saharjo, langkah komunikasi yang dilakukan PP IPPAT dengan Kementerian ATR/BPN terkait penambahan kuota UPPAT menunjukkan bahwa organisasi profesi masih memiliki posisi strategis dalam menjembatani aspirasi anggota dengan pemerintah. Namun, kekuatan tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan nyata dari anggota sendiri.
“Kalau ingin organisasi kuat memperjuangkan anggota, maka anggota juga harus ikut memperkuat organisasinya,” tegasnya.
Persoalan kuota UPPAT 2026 pun akhirnya tidak hanya menjadi pembahasan soal teknis pendaftaran, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa masa depan profesi PPAT sangat bergantung pada kekompakan organisasi dan tingginya partisipasi anggotanya.








