Terkait Penahanan H. Syarif Waliyulloh, Pra Peradilan Pertama di Gelar
dibaca 1,203 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Pra peradilan pertama terkait kasus dugaan korupsi tambatan perahu Gili Kondo yang menyeret Asisten II Pemda Lotim yaitu H. Syarif Waliyulloh digelar. Pra pradilan tersebut dilaksanakan berdasar permohonan dari tersangka. Pra peradilan yang dipimpin oleh ketua hakim Anton Budi berjalan khidmat.
Dikesempatan tersebut Anton Budi meminta agar apa jadi permohonan dan jawaban tergugat agar semuanya di persiapkan agar pra pradilan tersebut tidak lama. “Sidang kita percepat, 7 hari sudah putus”, ungkapnya, Senin 7/3/2016.
Dari pemohon membacakan beberapa poin diantaranya, yaitu, penahanan tersangka dinilai tidak jelas, atau tidak ada penjelasan kenapa sampai dilakukan penahanan. Kemudian tembusan surat penahanan tidak pernah sampai kepada istri tersangka. Dengan begitu pemohon menilai bahwa penahanan tersebut cacat secara yuridis.
Kemudian dikatakan, terkait dua orang penyidik pembantu dari polda, hal itu sebenarnya tidak ada tugas, berarti hal itu juga dinilai tidak jelas.
Menjawab pemohon, tergugat menyampaikan jawaban-jawan penahanan, bahwa menolak semua dalil-dalil pemohon. Terkait pengangkatan kedua penyidik pembantu tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang kepolisian.
Selain itu juga sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol 6 tahun 2005, terkait ke dua penyidik pembantu tersebut sah keberadaannya. (007)(025)