IPPAT NTB Soroti Bahaya Jual Beli Tanah Tanpa Balik Nama
dibaca 2 kali
RADIO LOMBOK FM,MATARAM — Pelatihan Paralegal Posbankum Kabupaten Lombok Tengah yang digelar secara daring pada 21 Mei 2026 menyoroti masih tingginya persoalan sengketa tanah di Nusa Tenggara Barat, mulai dari jual beli tanpa balik nama hingga lemahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum pertanahan.
Dalam kegiatan tersebut, Pengurus Wilayah IPPAT NTB menegaskan pentingnya peran paralegal sebagai garda terdepan pencegahan konflik agraria di tingkat masyarakat.
Ketua Pengwil IPPAT NTB, , mengatakan banyak masyarakat menguasai tanah bertahun-tahun tanpa segera melakukan balik nama, sehingga memicu sengketa saat muncul persoalan waris, perceraian, maupun konflik keluarga.
“Masalah seperti ini terus berulang di NTB. Masyarakat sering menganggap transaksi bawah tangan sudah cukup aman, padahal risikonya sangat besar,” ujarnya.
Menurut Saharjo, konflik pertanahan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, sinergi antara Kementerian Hukum, BPN, IPPAT, akademisi, dan praktisi hukum dinilai penting untuk memperkuat literasi hukum pertanahan di daerah.
Narasumber pelatihan, , turut menekankan pentingnya peran paralegal dalam membantu masyarakat memahami legalitas aset, sertipikasi tanah, hingga akses permodalan berbasis kepastian hukum.
IPPAT NTB juga mengingatkan masih banyak konflik tanah muncul akibat praktik yang dianggap biasa, seperti jual beli tanpa akta, pinjam nama keluarga, hingga pembagian waris tanpa dokumen yang jelas.
Karena itu, pelatihan paralegal dinilai menjadi langkah penting agar edukasi dan pendampingan hukum dapat hadir lebih dekat di tengah masyarakat sebelum sengketa berkembang menjadi konflik besar di pengadilan.








