Published On: Sat, May 23rd, 2026

Materai Tak Menjamin Kontrak Aman, Dr. Saharjo Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hukum Sejak Awal

dibaca 3 kali

RADIO LOMBOK FM,MATARAM — Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum kontrak dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya sengketa perdata di tengah aktivitas bisnis dan kerja sama usaha yang terus berkembang. Mulai dari persoalan utang-piutang, proyek konstruksi, hingga investasi berbasis hubungan personal, banyak konflik berujung ke pengadilan karena para pihak tidak menyiapkan perlindungan hukum sejak awal.

Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Nusa Tenggara Barat, , menilai masyarakat masih terlalu mengandalkan rasa percaya tanpa dibarengi dokumen hukum yang jelas dan kuat.

Menurutnya, persoalan terbesar dalam banyak sengketa bukan semata adanya pihak yang ingkar janji, melainkan lemahnya kesadaran masyarakat dalam membangun sistem perlindungan hukum sebelum kerja sama dilakukan.

“Sering kali orang baru menyadari pentingnya kontrak ketika konflik sudah terjadi, uang hilang, dan hubungan rusak,” ujarnya saat dimintai pandangan terkait maraknya kasus wanprestasi.

Ia menjelaskan, dalam hukum perdata, wanprestasi merupakan pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati para pihak. Bentuknya dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban sama sekali, terlambat memenuhi kewajiban, menjalankan kewajiban tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan tindakan yang justru dilarang dalam kontrak.

Namun di lapangan, kata Saharjo, masyarakat kerap salah memahami jalur penyelesaian hukum. Tidak sedikit pihak yang langsung melapor ke kepolisian dengan tuduhan penipuan, padahal hubungan hukum yang terjadi murni bersifat perdata.

“Kalau hubungan itu lahir dari kontrak yang sah tanpa tipu muslihat sejak awal, maka penyelesaiannya melalui gugatan wanprestasi, bukan pidana,” tegasnya.

Saharjo juga menyoroti masih kuatnya anggapan di masyarakat bahwa keberadaan materai otomatis membuat suatu perjanjian menjadi sah dan tidak bisa diganggu gugat. Padahal, menurutnya, materai hanya berkaitan dengan kewajiban bea dokumen negara.

Ia menegaskan, sah atau tidaknya perjanjian ditentukan oleh syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal.

“Materai bukan penentu sahnya kontrak. Banyak masyarakat masih keliru memahami hal ini,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Saharjo juga menekankan pentingnya peran notaris dalam mencegah sengketa hukum. Menurutnya, notaris tidak sekadar membuat atau mengetik kontrak, tetapi memiliki fungsi memastikan para pihak memahami isi perjanjian sekaligus membantu menyusun klausul yang memberi perlindungan hukum secara seimbang.

Ia menilai masyarakat sering datang ke notaris ketika konflik sudah pecah, padahal fungsi utama notaris justru mencegah persoalan sejak awal.

“Biaya terbesar bukan saat membuat akta, tetapi ketika sengketa sudah masuk pengadilan,” ujarnya.

Sebagai Ketua IPPAT NTB, Saharjo menilai profesi notaris dan PPAT berada di garis depan perlindungan hukum masyarakat, terutama dalam transaksi bernilai besar seperti jual beli tanah, investasi, pendirian usaha, hingga kerja sama bisnis.

Menurutnya, meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat harus diimbangi budaya dokumentasi hukum yang sehat. Sebab semakin besar nilai transaksi, semakin besar pula potensi sengketa yang dapat muncul di kemudian hari.

Ia pun mengajak masyarakat mulai meninggalkan budaya “percaya orang” menuju budaya “percaya sistem hukum”. Baginya, kontrak tertulis bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan instrumen untuk menjaga hubungan tetap sehat ketika persoalan muncul di masa depan.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang tersedia, mulai dari somasi, mediasi, hingga gugatan perdata di pengadilan.

“Jangan menyelesaikan masalah dengan intimidasi, tekanan sosial, atau mempermalukan orang di media sosial. Negara sudah menyediakan jalur hukum yang jelas dan beradab,” kata Saharjo.

Di tengah berkembangnya bisnis digital, investasi informal, dan berbagai bentuk kerja sama modern berbasis relasi personal, ia menilai persoalan wanprestasi akan semakin sering muncul dalam kehidupan masyarakat.

Karena itu, Saharjo menegaskan pentingnya kesadaran hukum dan kedisiplinan dalam membuat perjanjian. Menurutnya, setiap tanda tangan memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa dianggap sepele.

“Dalam negara hukum, janji bukan sekadar ucapan. Ia bisa menjadi alat bukti ketika salah satu pihak mengingkarinya,” tutupnya.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah