Ini Alasan Mengapa Kejari Selong Tidak Melanjutkan Laporan
dibaca 1,695 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Kepala Kejaksaan Negeri Selong Kabupaten Lombok Timur Tri Cahyo Hananto mengatakan setiap laporan masuk ke kejaksaan pihaknya berhak untuk tidak melanjutkan perkara tersebut kalau tidak sesuai dengan apa yang menjadi laporan, begitu juga sebaliknya, pihaknya bisa melanjutkan kalau laporan itu benar, dan ada barang buktinya.
‘’kita akan tindak, dan kitapun berhak tidak melanjutkan laporan kalau tidak sesuai’’, tegasnya kepada RADIO LOMBOK FM, Rabu 6/4/2016.
Lanjutnya di jelaskan fungsi dari ke jaksaan salah satunya yaitu menindak lanjuti dari penyelidikan polisi.
Di singgung terkait dengan program yang akan di bangun di Lotim, berhubung dirinya baru kemarin-kemarin menjabat, Tri mengatakan, kalau umpama program yang sudah ada di lanjutkan itu sama saja melanjutkan bentuk ke pemimpinan sebelum dirinya.
Dengan begitu ia akan menjalankan beberapa program ke depan nantinya, kemudian terkait PR yang ditinggalkan oleh kepala kejaksaan sebelumnya jelas akan terus di lanjutkan.
‘’yang belum selesai kita terus lanjutkan’’, singkatnya Tri.
Berhubung baru ungkapnya kembali ia berharap agar bisa di terima di Lotim sehingga dalam bekerja semua akan berjalan dengan baik.
‘’minta kerjasamanya dan saya harus beradap tasi agar secepatnya untuk menyelesaikan pekerjaan yang sudah ada ataupun program-program selanjutnya’’, harapnya.(007)(017)
RADIO LOMBOK FM|Umum|222597|
007|06.04.2016
Click Streaming kami di http://streaming.lombokfm.com/
atau www.lombokfm.com
hubungi 081 9999 84 888 | 0370 653788 | fax 0370 653788 | pin BB : 2BD7C1