Saharjo: Sekolah Bukan Mesin Dividen, Jangan Campur Misi Pendidikan dengan Bisnis
dibaca 1 kali
RADIO LOMBOK FM,MATARAM — Di tengah pesatnya pertumbuhan industri pendidikan, muncul semakin banyak lembaga yang tidak hanya mengelola sekolah, tetapi juga mengembangkan berbagai unit usaha pendukung. Fenomena ini dinilai sebagai sesuatu yang wajar, selama terdapat batas yang jelas antara aktivitas pendidikan dan aktivitas bisnis.
Konsultan hukum pendidikan Dr. Saharjo, SH, MKn, MH menegaskan bahwa dunia pendidikan saat ini telah berkembang menjadi sebuah ekosistem yang luas. Di dalamnya terdapat berbagai layanan penunjang seperti kursus, pelatihan, teknologi pendidikan, transportasi, katering, hingga pusat olahraga.
Namun, menurutnya, perkembangan tersebut tidak boleh membuat penyelenggara pendidikan kehilangan arah dan menjadikan sekolah semata-mata sebagai instrumen bisnis.
“Pendidikan dan bisnis bisa berjalan berdampingan, tetapi harus ditempatkan dalam koridor hukum yang tepat. Jangan sampai fungsi pendidikan tercampur dengan orientasi komersial,” ujarnya.
Saharjo menjelaskan bahwa dalam praktiknya masih banyak pihak yang belum memahami perbedaan mendasar antara badan hukum yang menyelenggarakan sekolah dan badan hukum yang menjalankan usaha di sektor pendidikan.
Ia menegaskan bahwa sekolah formal yang didirikan oleh masyarakat pada prinsipnya berlandaskan asas nirlaba. Karena itu, yayasan atau perkumpulan berbadan hukum menjadi bentuk yang paling sesuai untuk menjalankan fungsi pendidikan formal.
Di sisi lain, Perseroan Terbatas (PT) tetap memiliki peluang besar untuk bergerak di bidang pendidikan, terutama pada sektor-sektor yang memang dibuka sebagai kegiatan usaha.
Mulai dari lembaga kursus, pelatihan keterampilan, bimbingan belajar, pendidikan bahasa, pusat pelatihan profesional, pengembangan teknologi pendidikan, hingga berbagai layanan pendukung lainnya dapat dijalankan melalui PT sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Saharjo, kesalahan yang sering terjadi adalah ketika seluruh aktivitas pendidikan dan bisnis disatukan dalam satu badan hukum tanpa mempertimbangkan fungsi masing-masing.
Padahal, semakin besar sebuah lembaga berkembang, semakin penting pula dilakukan pemisahan struktur pengelolaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menilai model yang ideal adalah menempatkan yayasan sebagai pengelola pendidikan yang bertugas menjaga mutu pembelajaran, membina guru, mengembangkan siswa, dan memastikan visi pendidikan tetap terjaga.
Sementara itu, PT dapat berperan mengelola berbagai unit usaha pendukung yang menghasilkan pendapatan dan memperkuat keberlanjutan ekosistem pendidikan.
“Yayasan menjaga misi pendidikan. PT mengelola aktivitas usaha yang diperbolehkan. Ketika fungsi itu dipisahkan secara jelas, lembaga akan lebih sehat dan mudah berkembang,” katanya.
Lebih jauh, Saharjo menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset dan investasi pendidikan. Menurutnya, banyak persoalan muncul ketika lembaga telah berkembang besar, tetapi struktur kepemilikan aset dan tanggung jawab hukumnya tidak dirancang sejak awal.
Akibatnya, muncul konflik mengenai aset, pengelolaan keuntungan, kewenangan pengambilan keputusan, hingga keberlangsungan lembaga di masa mendatang.
“Jangan menunggu lembaga menjadi besar baru memikirkan siapa pemilik aset, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pengelolaannya. Semua itu harus dirancang sejak awal,” tegasnya.
Saharjo menambahkan bahwa pendidikan modern memang membutuhkan dukungan finansial yang kuat. Pembangunan ruang kelas, laboratorium, fasilitas olahraga, teknologi pembelajaran, hingga peningkatan kualitas tenaga pendidik membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Namun menurutnya, kekuatan ekonomi harus menjadi alat untuk memperkuat pendidikan, bukan mengubah tujuan utama pendidikan itu sendiri.
Karena itu, ia mengingatkan para pendiri lembaga pendidikan agar tidak hanya fokus pada pendirian badan hukum, melainkan juga memiliki visi jangka panjang mengenai arah lembaga yang akan dibangun.
“Pertanyaan terpenting bukan sekadar badan hukum apa yang dipakai, tetapi lembaga ini ingin menjadi apa dalam puluhan tahun ke depan. Jika visi itu jelas, maka struktur hukum dan model bisnis dapat disusun dengan benar sejak awal,” pungkasnya.
Bagi Saharjo, pendidikan boleh tumbuh menjadi institusi yang kuat secara ekonomi, tetapi nilai dan misinya harus tetap menjadi kompas utama dalam setiap langkah pengembangannya.








