Published On: Wed, Sep 16th, 2026

Investasi Datang, Sengketa Jangan Menyusul: IPPAT NTB Soroti Pentingnya Kepastian Hukum Tanah

dibaca 1 kali

RADIO LOMBOK FM,MATARAM — Nusa Tenggara Barat terus bergerak mengejar investasi di berbagai sektor, mulai dari pariwisata, properti, perdagangan hingga pembangunan kawasan baru. Namun di balik geliat pertumbuhan tersebut, Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTB mengingatkan satu hal yang kerap luput dari perhatian: kepastian hukum atas tanah.

Isu tersebut akan diangkat dalam talkshow bertajuk “Pertanahan NTB: Kepastian Hukum untuk Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat” yang disiarkan langsung melalui Radio Lombok FM 102.2 MHz pada Kamis, 24 September 2026, pukul 14.00–15.00 WITA.

Ketua Pengwil IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., akan hadir sebagai narasumber utama untuk membahas hubungan antara sistem pertanahan yang sehat, iklim investasi, dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Saharjo, investasi yang tumbuh tanpa ditopang kepastian hukum berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, pembangunan daerah tidak cukup hanya berbicara tentang nilai investasi yang masuk, tetapi juga tentang kualitas fondasi hukum yang menopangnya.

“Tanah yang memiliki kepastian hukum memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menciptakan kepercayaan bagi dunia usaha dan investasi. Tetapi pembangunan tidak boleh berhenti pada investasi. Ujungnya tetap harus kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, banyak sengketa pertanahan sebenarnya dapat dicegah sejak awal apabila proses transaksi dilakukan secara benar, dokumen diperiksa secara cermat, dan status hukum tanah dipastikan sebelum terjadi peralihan hak.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa kepastian hukum bukan sesuatu yang dicari setelah masalah muncul, melainkan dibangun sejak awal sebelum transaksi dilakukan.

“Jangan menunggu sengketa baru mencari kepastian hukum. Periksa lebih dahulu status tanahnya, pahami tata ruangnya, lengkapi dokumennya, baru transaksi dilakukan,” kata Saharjo.

Dalam pandangan IPPAT NTB, pertanahan bukan sekadar urusan sertifikat atau administrasi. Satu bidang tanah dapat berkaitan dengan kepentingan keluarga, dunia usaha, perbankan, investor, pemerintah daerah hingga pembangunan infrastruktur.

Karena itu, kualitas tata kelola pertanahan pada akhirnya akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap suatu daerah.

Melalui talkshow tersebut, IPPAT NTB juga ingin membawa edukasi hukum keluar dari ruang seminar dan forum profesi. Organisasi ini menilai informasi mengenai pertanahan harus lebih mudah diakses dan dipahami masyarakat luas karena menyangkut kebutuhan sehari-hari.

Radio dipilih sebagai medium untuk menjembatani bahasa hukum yang sering dianggap rumit menjadi informasi yang lebih sederhana dan aplikatif.

“IPPAT harus hadir lebih dekat. Bahasa hukum harus diterjemahkan menjadi bahasa yang dipahami masyarakat,” tegas Saharjo.

Selain membahas keamanan transaksi dan kepastian hak atas tanah, dialog tersebut juga akan mengulas tantangan investasi daerah, pelayanan pertanahan, peran PPAT dalam mencegah konflik, hingga pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan profesi hukum.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-39 IPPAT. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk menegaskan bahwa profesi PPAT tidak hanya hadir saat membuat akta, tetapi juga memiliki tanggung jawab memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Di tengah persaingan daerah menarik investasi, IPPAT NTB mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa besar modal yang masuk. Yang tak kalah penting adalah seberapa kuat kepastian hukum yang mampu menjamin rasa aman, melindungi hak masyarakat, dan menjaga keberlanjutan investasi itu sendiri.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah