Bupati KLU Hanya Pilih Investor Yang Taat Aturan Untuk Tiga Gili
dibaca 1,197 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Utara – Penyediaan air bersih di tiga gili (Air, Meno dan Trawangan) masih menjadi persoalan, Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar menegaskan Pemkab Lombok Utara terbuka untuk investor yang berminat berinvestasi di bidang penyediaan air bersih di kawasan tersebut. Namun demikian para investor yang ingin berinvestasi dimintanya untuk harus memperhatikan regulasi-regulasi yang ada terlebih dulu sebelum menancapkan diri.
“Kita mengacu pada aturan. Siapa yang mampu berinvestasi dan bergerak berdasarkan aturan yang ada silahkan, yang mau datang dengan aturan memungkinkan silahkan,” ujar Najmul, kemarin.
Saat ini penyediaan air bersih di Gili Trawangan masih disuplai PT Berkah Air Laut (BAL), perusahaan ini merupakan satu-satunya penyedia air bersih di Trawangan untuk saat ini. Selain itu, investor lain yakni PT. Berjaya Lombok Tirta (BLT) pun ingin melakukan investasi air bersih di Trawangan. Kini PT BLT tengah melakukan kajian untuk merealisasikan rencana investasi tersebut.
“Intinya kita mengikuti aturan saja. Tidak berdasarkan keinginan sendiri,” tegasnya lagi.
Menyoal, PT BAL yang sudah beroperasi meskipun belum memiliki izin operasional di Trawangan karena ada perbedaan tafsir mekanisme pengambilan sumber air laut.
Najmul mengatakan selama ini PT BAL memang mau menyetorkan retribusi ke daerah tetapi karena belum ada dasar hukum maka daerah tidak menerimanya.
“Masih ada aturan yang diperdebatkan. Saya harap semuanya segera jelas, agar yang lengkap izinya segera diberikan jalan dan yang tidak harus ditertibkan,” tandasnya.
“Prinsipnya sesuai aturan saja,” imbuhnya.
Sementara itu, PT BAL dalam ekspose di KPPT beberapa waktu lalu menjelaskan izin operasional di Trawangan saat ini tengah berproses di Dirjen Sumber Daya Air Kementrian PU dan Perumahan Rakyat.
Untuk mekanisme pengambilan air yang saat ini sedang berlangsung di Trawangan sudah mendapatkan rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.
Sedangkan pertimbangan lainnya juga mengacu pada Permen PU PR RI Nomor 01/PRT/M/2016 tentang tata cara pengusahaan sumber daya air dan penggunaan sumber daya air bab I, Pasal 1 ayat 2 kajian terhadap dampak pengambilan air terhadap sumber air laut sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang disampaikan PT BAL (UKL/UPL tahun 2012) tidak terdapat dampak negatif yang berarti terhadap sumber air dan ekosistem laut. (005|007)