Transaksi Antar Perusahaan Satu Grup Tak Kebal Aturan, Saharjo Tekankan Wajibnya RUPS dalam Pengalihan Aset Tanah
dibaca 1 kali
RADIO LOMBOK FM,Mataram — Praktik pengalihan hak atas tanah antar perusahaan dalam satu grup usaha masih kerap dipandang sebagai urusan internal semata. Namun, pandangan tersebut dinilai keliru. Akademisi dan praktisi kenotariatan, , menegaskan bahwa setiap Perseroan Terbatas (PT) tetap berdiri sebagai subjek hukum yang mandiri.
Menurut Saharjo, meskipun berada dalam satu grup, transaksi pengalihan aset—termasuk tanah—antar PT merupakan perbuatan hukum yang berdiri sendiri dan wajib mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Salah satu syarat utama yang tidak bisa diabaikan adalah persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pengalihan ini bukan sekadar urusan administratif internal. Ada tanggung jawab hukum Direksi yang melekat. Tanpa persetujuan RUPS, risiko hukum menjadi sangat besar, baik dari sisi keuangan, administrasi, maupun perlindungan kepentingan perseroan,” ujarnya.
Ia menilai masih banyak pelaku usaha yang kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam transaksi antar perusahaan afiliasi. Padahal, setiap kebijakan Direksi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terlebih jika menyangkut aset strategis seperti tanah.
Lebih lanjut, Saharjo menegaskan bahwa RUPS memiliki peran penting sebagai instrumen pengawasan dan legitimasi. Forum tersebut menjadi ruang bagi pemegang saham untuk menilai apakah langkah yang diambil Direksi benar-benar sejalan dengan kepentingan perseroan.
“RUPS bukan formalitas. Di sanalah transparansi diuji dan keputusan strategis mendapatkan persetujuan. Tanpa itu, potensi konflik dan kerugian bisa muncul,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian prosedur hukum dalam transaksi semacam ini dapat berujung pada konsekuensi serius, mulai dari gugatan perdata hingga potensi persoalan pidana jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.
Pandangan ini sekaligus menegaskan kembali prinsip dasar Perseroan Terbatas sebagai entitas hukum yang memiliki kekayaan dan tanggung jawab terpisah, meskipun berada dalam satu grup usaha. Prinsip tersebut, menurut Saharjo, tidak dapat dinegosiasikan dalam praktik bisnis modern.
Dengan rekam jejak panjang di bidang kenotariatan, Saharjo dinilai menjadi salah satu rujukan penting dalam isu hukum pertanahan dan korporasi, khususnya di Nusa Tenggara Barat. Penegasannya menjadi pengingat bagi dunia usaha agar senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap transaksi.








