Terbukti Melanggar, Bawaslu NTB akan Tindak Peserta Pemilu
dibaca 586 kali

“Dalam kampanye itu ada beberapa larangan, salah satu larangan itu kan tidak boleh menggunakan fasilitas gedung pemerintah,” terang Suhardi di Labuapi, Minggu (13/1).
Suhardi memperjelas Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) memberi peringatan kepada pihak-pihak yang ikut menjadi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran kampanye. Diperkuat peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye.
Dikatakannya, dalam peraturan Bawaslu yang dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) poin h yaitu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dan lembaga-lembaga lainnya. Namun diduga larangan tersebut sepertinya masih ada saja peserta pemilu yang melakukan pelanggaran.
Dia menegaskan, jika pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh peserta pemilu dipasang di gedung pemerintah dan tempat-tempat lain yang dilarang oleh aturan, maka katanya, diapastikan akan ditindak.
“Itu harus diturunkan, ndak boleh dipasang ditempat itu,” tegasnya.
Jika tidak diindahkan tambahnya, maka 3 kali 24 jam sejak laporan itu diterima dipastikan akan diturunkan paksa. Untuk calon yang memasang tersebut hanya akan mendapatkan teguran tertulis dari pihak Bawaslu. (07/006)