Truk Pengangkut Pupuk Bersubsidi Harus Gunakan Stiker
dibaca 3,163 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Tengah – Bila ada kendaraan pengangkut pupuk yang katanya pupuk bersubsidi, namun tidak dilengkapi oleh stiker bertandakan angkutan pupuk bersubsidi, maka bisa dipastikan pupuk yang diangkut oleh kendaraan itu pupuk ilegal. Demikian ditandaskan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Koperindag dan UKM) Lombok Tengah, H.Amir Husein, Selasa (10/4) 2016 saat ikut mendapingi Wakil Bupati setempat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kesejumlah gudang distributor pupup.
H.Amir mencontohkan sebuah truk pengangkut pupuk bersubsidi yang dimiliki CV. Sari Sentosa yang terletak di Dusun Otak Desa, Desa Puyung Kecamatan Jonggat. Dengan adanya tanda itu, maka masyarakat tidak perlu ragu keaslian pupuk yang diangkutnya.”Kalau ada kendaraan pengangkut pupuk tidak memiliki stiker seperti ini, maka dipastikan yang dibawa kendaraan itu pupuk ilegal.”Tandasnya kepada Radio Lombok FM.
Stiker itu lanjut H.Amir, hanya diproduksi oleh produsen pupuk bersubsidi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat. Sejauh ini diakui H.Amir, memang masih banyak kendaraan pengangkut pupuk bersubsidi tidak memiliki stiker tersebut.”Untuk itu kami sangat menghimbau kepada produsen untuk memberikan stiker kepada CV mitra kerjanya.”Kita minta dengan tegas stiker ini diberikan oleh produsen kalau pupuknya tidak mau diragukan petani nantinya,” ucapnya.
Selain stiker pada kendaraan pengangkut pupuk tersebut, di kantor atau di gudang distributor harus dilengkapi dengan papan pengumuman yang didalamnya menyampaikan informasi mengenai jumlah pupuk yang didrop ke gudang tersebut. Hal itu agar masyarakat tahu peredaran pupuk digudang tersebut.”Dengan adanya papan pengumuman seperti di CV.Sari Sentosa ini, maka azas akuntabel dan tranparansi itu bisa terpenuhi. Karena warga bisa membaca pupuk itu untuk siapa saja dan dibawa kemana,”Terangnya.|001|25