Published On: Mon, Jan 5th, 2026

IPPAT NTB Masuk Desa: Menghadirkan Hukum Tanah Sejak Awal, Bukan Setelah Sengketa

dibaca 41 kali

RADIO LOMBOK FM,Mataram – Di desa-desa, tanah bukan sekadar bidang ukur.
Ia adalah jejak leluhur, penanda identitas, dan harapan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Namun terlalu sering, tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru berubah menjadi sumber sengketa karena hukum hadir terlambat, atau bahkan tak pernah sampai.

Berangkat dari kesadaran itulah, Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat bersama Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Mataram menyalakan sebuah ikhtiar: IPPAT NTB Masuk Desa.

Sebuah gerakan yang tidak lahir dari ruang seremonial, melainkan dari kegelisahan profesi dan panggilan nurani. Program ini dijadwalkan mulai berdenyut pada Januari 2026, menyusuri desa-desa di Pulau Lombok—tempat hukum seharusnya paling awal berpihak.

Desa Lungkak di Kecamatan Keruak dan Desa Sigerongan di Kecamatan Lingsar menjadi langkah pertama. Bukan karena keduanya paling bermasalah, melainkan karena di sanalah kehidupan nyata berlangsung apa adanya di antara sawah, rumah sederhana, dan dokumen tanah yang sering disimpan sebagai pusaka, bukan sebagai instrumen hukum.

Bagi Dr. Saharjo, SH, MKn, MH, Ketua Pengwil IPPAT NTB, gerakan ini adalah penegasan arah kepemimpinan: bahwa IPPAT tidak boleh berdiri jauh dari rakyat yang dilayaninya.

“Tanah adalah martabat keluarga. Ketika ia tidak dipahami secara hukum, yang lahir bukan hanya sengketa, tetapi luka sosial yang panjang. Karena itu IPPAT tidak cukup bekerja di balik meja; ia harus hadir, mendengar, dan menjelaskan dengan bahasa yang dipahami masyarakat,” demikian refleksi Dr. Saharjo.

Dalam pandangan ini, IPPAT tidak lagi semata-mata penjaga administrasi, tetapi penyambung akal sehat hukum antara negara dan warga desa. Hukum tidak diturunkan sebagai ancaman, melainkan dihadirkan sebagai perlindungan.

Dari kampus, suara yang sama menggema. Dr. Eduardus Bayo Silli, SH, MHum, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Mataram, memandang kolaborasi ini sebagai perjumpaan antara ilmu dan kemanusiaan.

“Ilmu hukum kehilangan maknanya jika tidak menyentuh kehidupan. Ketika mahasiswa turun ke desa, hukum berhenti menjadi teori, dan mulai menjadi harapan,” ujarnya.

Di tengah gerakan ini, mahasiswa hadir bukan sebagai penonton, tetapi sebagai generasi yang sedang dibentuk nuraninya. Anita Kusumaningrum, SH, mewakili mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Mataram, menyampaikan tekad yang sederhana namun mendalam.

“Kami belajar bahwa menjadi notaris dan PPAT bukan hanya tentang kecakapan hukum, tetapi tentang keberanian untuk peduli. Di desa, kami belajar arti tanggung jawab profesi yang sesungguhnya,” tuturnya.

Maka IPPAT NTB Masuk Desa bukan sekadar program kerja tahunan. Ia adalah jejak kepemimpinan yang memilih turun, bukan menjulang; memilih mendengar, bukan menggurui. Dari desa, hukum dihidupkan kembali sebagai penuntun, bukan penakut.

Melalui IPPAT NTB Masuk Desa, IPPAT NTB menegaskan komitmennya untuk menghadirkan hukum pertanahan secara preventif. Bukan menunggu konflik terjadi, melainkan memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sejak awal, agar tanah tetap menjadi sumber kehidupan, bukan sumber persoalan.

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah