Makna Gelar Kenotariatan Menguat, Dr. Saharjo Titipkan Harapan bagi Masa Depan Profesi Notaris
dibaca 6 kali
RADIO LOMBOK FM,Jakarta — Perubahan nomenklatur gelar dalam pendidikan kenotariatan kembali menjadi perhatian serius di kalangan akademisi hukum. Pergeseran dari gelar Spesialis Notariat (Sp.N.), kemudian Magister Kenotariatan (M.Kn.), hingga berada dalam payung Magister Hukum (M.H.), dinilai bukan sekadar perubahan administratif, melainkan mencerminkan evolusi cara pandang negara dan perguruan tinggi terhadap profesi notaris.
Isu tersebut mengemuka dalam forum akademik kenotariatan yang membahas kebijakan nomenklatur program studi. Forum ini menegaskan bahwa pendidikan kenotariatan kini diposisikan sebagai bagian integral dari pengembangan ilmu hukum yang komprehensif, kritis, dan bertanggung jawab.
Sebelum tahun 2000, gelar Sp.N. menempatkan notaris sebagai profesi spesialis dengan orientasi utama pada keterampilan teknis jabatan. Seiring waktu, lahirnya gelar M.Kn. menandai pergeseran paradigma dengan menempatkan kenotariatan sebagai pendidikan magister berbasis akademik yang menekankan teori hukum, etika, serta tanggung jawab profesi. Sejak 2017 hingga kini, penggunaan gelar M.H. semakin menegaskan bahwa kenotariatan merupakan bagian tak terpisahkan dari disiplin ilmu hukum yang menuntut kemampuan analisis mendalam, integritas, dan wawasan luas.
Menanggapi dinamika tersebut, akademisi kenotariatan Indonesia, Dr. Saharjo, menyampaikan pandangan reflektif sekaligus harapan besar bagi masa depan profesi notaris. Ia menegaskan bahwa makna gelar akademik tidak boleh berhenti pada simbol, tetapi harus tercermin dalam kualitas lulusan dan martabat profesi di tengah masyarakat.
“Gelar akademik harus menjadi cermin kualitas dan integritas. Pendidikan kenotariatan tidak cukup melahirkan notaris yang cakap secara teknis, tetapi juga notaris yang memahami keadilan, kepastian hukum, dan tanggung jawab sosial,” tegas Dr. Saharjo.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai hulu pembentukan karakter dan cara berpikir notaris. Karena itu, pendidikan kenotariatan ke depan diharapkan mampu menjawab tantangan praktik hukum yang semakin kompleks, termasuk persoalan sebaran notaris yang belum merata, dinamika hukum yang berkembang pesat, serta tuntutan profesionalisme di era digital.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pemerintah agar kebijakan pendidikan sejalan dengan kebutuhan profesi serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Jika hulunya kuat dan jernih, maka hilirnya akan membawa manfaat bagi masyarakat. Notaris harus hadir sebagai profesi yang bermartabat, berilmu, dan dipercaya,” ujarnya.
Dengan penguatan makna gelar dan arah kebijakan nomenklatur tersebut, pendidikan kenotariatan diharapkan mampu melahirkan generasi notaris yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing, sekaligus menjadi pilar penting dalam menjaga kepastian hukum dan mewujudkan keadilan di Indonesia.








