Published On: Thu, Dec 13th, 2018

Dua Tersangka Dugaan Kredit Piktif Bank NTB Disidik Kejaksaan

dibaca 971 kali
Share This
Tags
RADIO LOMBOK FM, Mataram-Kejati NTB saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan kredit fiktif bank NTB cabang Dompu yang diketahui telah merugikan negara senilai Rp. 6,3 milyar.

“Kejati NTB memastikan kedua tersangka sejak Rabu (12/12) ini tengah diperiksa di Kejati NTB. Karena sesuai prosedur tetap (Protap) setelah terduga ditetapkan sebagai tersangka maka langkah berikutnya yakni memanggil tersangka sekaligus dilakukan penyidikan atas kasus yang disangkakan tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan ditemui, Rabu (12/12) di Mataram.

Menurutnya, jika dalam proses penyidikan di kejaksaan nantinya ditemukan ada hal-hal yang menguatkan tersangka melakukan tindakan penyimpangan, maka kejaksaan bisa melakukan Penyitaan barang bukti, berlanjut ke penahanan dan menghadirkan saksi ahli.

“Berikutnya dilakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Dedi .

Dedi Irawan menambahkan, sebagaimana diketahui Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB, Senin (10/12) lalu telah menetapkan tersangka kasus dugaan kredit fiktif di lingkup Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Cabang Dompu yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 6,3 miliar.

Menurutnya, dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Cabang Bank NTB Dompu berinisial SR dan Direktur PT Pesona Proverty berinisial PDM yang bergerak di bidang usaha pengadaan rumah bagi masyarakat.

“Tersangka kedua ini sekaligus penerima kredit yang telah disulkan sebelumnya senilai Rp. 10 miliar pada tahun 2017. Dari pengajuan sebanyak itu yang diterima hanya Rp. 6,3 milia, Kata Dedi.

Dikatakan Dedi, pihak Kejati NTB tidak serta merta menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara yang telah dilakukan pihak kejaksaan. “Jadi hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar keduanya terlibat sekaligus bertanggung jawab dalam kasus dugaan kredit fiktif dimaksud,” kata Dedi kemudian. (07/010)

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah