Published On: Fri, Feb 19th, 2016

DPRD Gelar Sidang Laporan Pansus 2 Ranperda

dibaca 909 kali
Share This
Tags

22LOMBOK TENGAH,lombokfm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Kamis (18/2) 2016 gelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas sejak beberapa waktu lalu oleh anggota pansus.

Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah dan 3 orang unsur pimpinan lainya dan dihadiri hamper seluruh anggota DPRD. Selain itu, untuk pertama kalinya, Wakil Bupati Lombok Tengah periode 2016-2021, HL.Pathul Bahri menghadiri sidang sehari setelah dilantik menjadi Wakil Bupati.

Ketua DPRD Lombok Tengah, HA.Fuaddi,FT.SE selaku pimpinan siding menjelaskan, ada 2 ranperda hasil pembahasan pansus yang pada ksempatan tersebut akan disampaikan melalui juru bicara pansus. Yakni ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan ranperda tentang Pendoman dan Pengelolaan serta Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Melalui juru bicaranya, Suhaimi,SH, pansus DPRD terhadap 2 ranperda tersebut menyampaikan, telah berdiskusi dan melibatkan berbagai macam element dan unsur masyarakat. Mulai dari Kabupaten hinga kecamatan bahkan ke desa. “Karena pembentukan sebuah ranperda harus berkesusaian dengan azas pembangunan nasional. Secara horizontal pembuatan perda mencerminkan kebutuhan hokum masyarakat,”katanya.

Perda tersebut lanjut Suhaimi, diharapkan bias menjadi landasan bagi setiap pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lombok Tengah. Dimana kedua ranperda itu sangat strategis dan bersifat segera, khususnya ranperda Penyelenggaraan Pemerintah Desa.”Raperda itu mengatur tentang pemilihan kepala desa dan BPD serta perangkat desa dan mengatur tata cara pemerintahan desa yang dilaksanakan kepala desa dan BPD,”Jelasnya.

Pansus telah melakuan berbagai macam kajian dengan maksimal dengan harapan, pelaksanaan ranperda itu nantinya bias menjamin hak dan kewajiban masyarakat secara proporsional, arif dan bijaksana.

Dijelaskan Suhaimi, berbagai hal dalam pelaksanaan pemerintahan desa diatur dalam ranperda tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelengaraan Pemerintah Desa tersebut. Seperti tata cara pemberhentian kepala desa, pemberhentian antar waktu, pemberhentian perangkat desa yang berstatus PNS dan pembentuka peraturan desa dan beberapa hal lainya.”Selanjutnya ranperda itu menjadi acuan bagi desa dalam meyenggarakan poemerintahanya didesa,”Terangnya.

Adapun hasil pembahasan pansus terhadap ranperda yang dijaukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut, yang semula ranperda itu terdiri dari 7 BAB dengan 133 pasal dan diubah serta disesuaikan menjadi 8 BAB dan 150 pasal. Dari sisi judul, pemda bersama DPRD telah sepakat merubahnya dari semua Ranperda Penyelenggaraan Pemerintah Desa diubah menjadi Ranperda Tentang Penyelenggaraan dan Pembangunan Pemerintah Desa.”Perubahan tersebut mengandung makna bahwa penyelenggaraan pemerintah desa dan pembangunan merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan,”Tandasnya.

Untuk diketahui, dari 2 Ranperda tersebut, ternyata ranperda tentang Pedoman dan Tata Cara Pembentukan Bumdes belum bisa disetujui oleh DPRD. Pasalnya dalam ranperda tersebut masih diuperlukan berbagai macam kajian sehingga nantinya bisa diterapkan ditengah-tengah masyarakat dan menguntungkan semua pihak. |001|16

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah