Published On: Fri, Sep 15th, 2017

46 NAKER Non Prosedural​ Diamankan di LIA

dibaca 2,763 kali
Share This
Tags

7RADIO LOMBOK FM, Praya – 46 tenaga kerja yang diduga non prosedural asal Lombok,(14/09/17) sekitar pukul 13.35 siang,berlokasi di pintu masuk Keberangkatan Lombok Internasional airport, diamankan petugas KP3, diduga ke 46 tenaga kerja non prosuderal ini hendak berangkat ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

46 tenaga kerja non prosedural tersebut dibawa oleh 2 orang pengurus tenaga kerja yang berasal dari Perusahaan yang berbeda.

Melihat gelagat tersebut, petugas KP3 kemudian berkoordinasi dengan BP3TKI Bandara LIA serta Disnakertrans Lombok Tengah, dari hasil kordinasi tersebut ditemukan bahwa ke 46 TKI tersebut, tidak dapat menunjukkan surat surat resmi dari Perusahan jasa Tenaga kerja mereka.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut seluruh calon tenaga kerja beserta Pengurusnya diamankan aparat ke kantor Disnakertrans Lombok Tengah.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Lombok Tengah, melalui Kasi Penempatan dan info Pasar Dinas Tenaga Kerja Lombok Tengah, Sabrullah mengatakan saat ini ke 46 tenaga kerja tersebut sedang berada di kantor Disnaker untuk diambil keterangan.

“ ke 46 Calon tenaga kerja tersebut, masih kita data dan dimintai keterangan, untuk penyidikan lebih lanjut, bagaimana langkah selanjutnya terhadap mereka” ungkap sabrullah.

Kemudian setelah dilakukan pendataan dan dimintai keterangan, ke 46 calon tenaga kerja tersebut, akan dipulangan ke rumah masing masing, (Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Timur dan Pulau Sumbawa).

Lebih lanjut Sabrullah mengatakan, dari proses pemberangkatan ke 46 calon TKI tersebut, telah menyalahi aturan administrasi, dengan tidak adanya surat keterangan antar kerja daerah (AKAD), yang seharusnya pihak perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut, membuat kontrak kerja/kerjasama dengan pemerintah Daerah Lombok Tengah sebagai daerah asal calon tenaga kerja yang akan di berangkatan tersebut.

Kemudian dari kontrak kerjasama tersebut, dinas tenaga kerja akan mengeluarkan surat keterangan AKAD serta calon tenaga kerja tersebut,akan diberangkatkan secara resmi ke daerah asal tujuan.

Hal tersebut sebagai upaya disnaker dalam rangka meminimalisir pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal, karena tidak menutup kemungkinan pengiriman calon tenaga kerja ke kalimantan hanya dijadikan modus untuk batu loncatan ke luar negeri/Malasya.

“saat ini para calon tenaga kerja dengan tujuan kalimantan sedang di data oleh disnaker Loteng dan akan dipulangkan ke daerah asal setelah di data. Tidak ada pelanggaran pidana hanya pelanggaran administrasi” tegasnya.|001.002|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah