Undang-Undang Pemda Diganti Loteng Rancang Perda Tentang Desa Baru
dibaca 3,639 kali
LOMBOK FM-pemerintah kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kini tengah merancang peraturan daerah (Perda) tentang pemerintah desa (pemdes) yang baru. guna mengantikan perda desa yang lama. menyusul adanya pergantian undang-undang desa yang lama oleh pemerintah pusat awal tahun 2014 ini. demikian disampaikan sekretaris badan pemberdayaan masyarakat dan desa (BPMD) Loteng, L.Rinjani, kepada LOMBOK FM, jum’at(7/11) kemarin.
ia menjelaskan, pergantian perda desa tersebut mau tidak mau harus dilakukan. mengingat, undang-undang desa yang baru telah mengisyaratkan supaya pemerintah daerah membuat perda desa yang baru pula. sebagai penjelasan teknis dari undang-undang desa yang baru tersebut. “karena aturan induknya berubah, maka secara otomatis aturan di bawahnya juga harus ikut menyesuaikan,” terangnya.
L. Rinjani menerangkan, perda desa yang tengah dirancang kali ini berbeda dengan perda desa yang sudah ada sebelumnya. dimana dalam perda desa baru tersebut, ada lima poin penting yang diatur. yakni terkait aturan pelaksanaan pilkades dan pemekaran wilayah. diatur juga terkait badan perwakilan desa (BPD), struktur organisasi pemerintah desa hingga pengaturan pengelolaan keuangan.
“jadi perda desa yang baru ini nanti cakupannya lebih luas dari perda desa sebelumnya,” imbuh rinjani. karena memang mengatur banyak aspek di desa. yang sebelumnya tidak diatur oleh perda desa lama.
lalu kapan rancangan perda akan selesai disusun, ia mengaku, pihaknya akan berupaya secepatnya. supaya bisa segera dibahas. mengingat, banyak persoalan-persoalan ditingkat desa yang harus diselesaikan. yang tentunya, butuh payung hukum sebagai pedomanya.
hanya saja, proses penyusunan draf perda desa baru tersebut sedikit lambat. pasalnya, peraturan menteri dalam (pemendagri) sebagai turunan dari undang-undang desa sampai saat ini belum disahkan. “persoalan ini yang sedikit menghambat proses penyusunan perda desa baru. tetapi dari informasi yang diperoleh dari pemerintah pusat, pemendagri yang ditunggu tersebut sudah akan disahkan dalam waktu dekat ini,” tandasnya








