Tersangka Pencurian Mobil Ditangkap
dibaca 1,692 kali
LOMBOK FM, MATARAM – Empat orang tersangka pelaku pencurian mobil telah ditangkap oleh kepolisian Polda NTB di wilayah Cakra Kota Mataram. Saat ini para tersangka tengah mendekam di tahanan Polda NTB untuk di proses lebih lanjut. Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB AKBP Kholilur Rochman mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 175 pada tanggal 2 Mei 2016 di Polsek Cakra, bahwa telah hilang satu unit mobil Mitsubishi Kuda dengan nomor polisi DR 1338 UZ. Berdasarkan laporan itulah polisi langsung bergerak melacak keberadaan mobil tersebut. Polisi mendapatkan informasi, bahwa mobil dengan ciri-ciri sebagaimana laporan yang diterima. Polisi mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut sempat ditawarkan ke beberapa pihak, setelah polisi melakukan penelusuran sesuai dengan ciri-ciri sebagaimana yang ada di dalam laporan, baik itu nomor mesin maupun nomor rangka, bahwa mobil itu merupakan mobil hasil curian.
Dari pengembangan itulah berhasil ditangkap empat tersangka pelaku pencurian pada tanggal 14 Mei 2016 di daerah Cakra dengan peran yang berbeda, diantaranya AA 26 tahun JR 19 tahun dan, dua orang tersangka ini berperan sebagai pemetik, sedangkan dua orang lain lagi RR 20 tahun dan SJ 28 tahun berperan sebagai penadah. “Dari beberapa pengembangan itulah, kita kembangkan ternyata ada empat pelaku dengan masing-masing peran” ungkap Kholilur Rochman kepada RADIO LOMBOK FM saat di temui di Polda NTB, (17/05/2016). Kholilur melanjutkan “Pada waktu itu informasi aja kita, karena mobil itu disimpan ditutup, dibungkus gitu, kita memastikan apakah kendaraan inilah yang dilaporkan di Polsek Cakra. Ternyata dari ciri-ciri yang ada dilaporan polisi itu sesuai memang dengan kendaraan ini”, pungkasnya. (006|011)








