Published On: Fri, Apr 8th, 2016

Tersangka Kasus Gili Kondo Segera Disidangkan

dibaca 1,616 kali

Screen Shot 2016-04-08 at 3.16.12 AMRADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Kapolres Lombok Timur AKBP Karsiman, Sik dalam jumpa persnya mengatakan, para tersangka kasus Gili Kondo masa pengerjaan tahun 2002 yang menyeret tiga orang di antaranya,  H. Syarif Waliyulloh, Muhammad Sanusi, dan H. Pah. Kini pemberkasan mereka sudah P21. Dengan begitu telah selesai tugas polisi dalam penyidikan, dan sekarang mereka hanya akan menjalani sidang.

‘’’ketika sudah P21 itu tanda penyidikan sudah selesai’’, jelasnya, Kamis 7/4/2016.

Meski demikian lanjutnya, tetap akan di kawal oleh kepolisian dalam menjalani sidang, sehingga nantinya pihak pengadilan kalau butuh sesuatu tambahan dan lain sebagainya maka secepatnya akan terpenuhi.

Di katakan Karsiman, para tersangka tersebut akan menjalani sidangnya masing-masing, kendati ada tiga tersangka di satu kasus namun tupoksi mereka bertiga beda-beda.

Untuk di lakukan pengembangan saat ini dan mencari tersangka lainnya, pihak kepolisian belum melakukan hal itu. Dan untuk kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai 390 juta

‘’ini dulu kita lihat hasilnya, nanti kalau memang ada terlibat selain mereka bertiga, maka secepatnya di tindak’’, tegasnya. (007)(019)

 

RADIO LOMBOK FM|Umum|222599|
007|07.04.2016
Click Streaming kami di http://streaming.lombokfm.com/
atau www.lombokfm.com
hubungi 081 9999 84 888 | 0370 653788 | fax 0370 653788 | pin BB : 2BD7C1

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah