Tersangka Gili Kondo Jalani Sidang Pertama
dibaca 1,100 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Senin 23/5/2016 telah dilaksanakan sidang perdana perkara korupsi pembangunan tambatan perahu Gili Kondo tahun anggaran 2012. Dimana kasus tersebut menyeret tiga orang sebagai tersangka yaitu, SW, MS, dan FH. ‘’ ini merupakan sidang yang pertama untuk para tersangka kasus Gili Kondo’’, ungkapnya Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan kepada RADIO LOMBOK FM, Selasa 24/5/2016. Dikatakannya, sidang dimulai sejak pukul 13.00 wita di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikior) Mataram, dan untuk agenda sendiri yaitu membacakan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum pada kejari selong. Pada kesempatan itu para terdakwa didakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama – bersama dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU no 31 tahun1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (002)(050)








