Tersangka Gili Kondo Jalani Sidang Pertama
dibaca 834 kali

Dikatakannya, sidang dimulai sejak pukul 13.00 wita di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikior) Mataram, dan untuk agenda sendiri yaitu membacakan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum pada kejari selong. Pada kesempatan itu para terdakwa didakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama – bersama dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU no 31 tahun1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (002)(050)