Published On: Tue, May 24th, 2016

Tersangka Gili Kondo Jalani Sidang Pertama

dibaca 834 kali
Share This
Tags
pidRADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Senin 23/5/2016 telah dilaksanakan sidang perdana perkara korupsi pembangunan tambatan perahu Gili Kondo tahun anggaran 2012. Dimana kasus tersebut menyeret tiga orang sebagai tersangka yaitu, SW, MS, dan FH. ‘’ ini merupakan sidang yang pertama untuk para tersangka kasus Gili Kondo’’, ungkapnya Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan kepada RADIO LOMBOK FM, Selasa 24/5/2016.
Dikatakannya, sidang dimulai sejak pukul 13.00 wita di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikior) Mataram, dan untuk agenda sendiri yaitu membacakan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum pada kejari selong. Pada kesempatan itu para terdakwa didakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama – bersama dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU no 31 tahun1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (002)(050)

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah