Sosialisasi Pembuatan Akta di Ketapang Raya, Perkuat Desa Ramah Investasi dan UMKM
dibaca 39 kali
RADIO LOMBOK FM,Keruak, Lombok Timur – Upaya membangun desa yang ramah investasi dan berpihak pada pertumbuhan UMKM terus diperkuat di Desa Ketapang Raya. Hal ini ditandai dengan digelarnya sosialisasi pembuatan akta di Aula Kantor Desa Ketapang Raya, Senin (12/1/2025), sebagai langkah strategis menanamkan kesadaran pentingnya kepastian hukum di tingkat masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Tim Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Universitas Mataram dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman hukum terkait berbagai jenis akta autentik yang memiliki peran penting dalam perlindungan aset dan keberlanjutan usaha desa.
Materi yang disampaikan meliputi Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, hingga Akta Perjanjian Kawin. Dokumen-dokumen tersebut dinilai menjadi fondasi legal bagi kepemilikan lahan, aset keluarga, serta pengelolaan dan pengembangan UMKM agar terhindar dari konflik hukum di kemudian hari.
Dalam pemaparannya, tim mahasiswa menegaskan bahwa ketertiban administrasi hukum merupakan syarat utama bagi desa yang ingin membuka diri terhadap investasi. Ketidakjelasan status aset dan kepemilikan sering kali menjadi penghambat masuknya modal usaha, kerja sama, serta akses pembiayaan dari lembaga perbankan.
Sebaliknya, desa yang warganya memiliki kesadaran hukum dan tertib dalam pembuatan akta akan dipandang lebih aman dan terpercaya. Akta autentik tidak hanya memberikan kepastian kepemilikan, tetapi juga berfungsi sebagai alat mitigasi risiko usaha dan dasar kepercayaan bagi investor, bank, maupun koperasi.
Sosialisasi ini didampingi oleh Notaris/PPAT Muhamad Khaerudin, S.H., serta melibatkan mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Mataram, yakni Anita Kusumaningrum, Sayid Haidar Agil Jamalullail, Herni Agustina, Grace Nellanabia Diri, Shidqi Andrian Putra, dan Eni Arfianti. Peserta diajak memahami berbagai studi kasus nyata terkait sengketa keluarga, lahan produktif, hingga usaha UMKM yang terhambat akibat lemahnya perlindungan hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh warga desa, ibu-ibu PKK, pelaku UMKM, dan perangkat desa dengan antusias. Diskusi berlangsung aktif, membahas persoalan warisan, perkawinan, hingga strategi agar usaha kecil dapat berkembang, bermitra, dan diwariskan secara aman tanpa konflik.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat sekaligus pengawas PPAT dan Notaris, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa desa ramah investasi tidak lahir dari jargon semata, melainkan dari kepastian hukum yang dirasakan langsung oleh warga.
“Investor dan perbankan tidak menilai besar kecilnya desa, tetapi kepastian hukumnya. Ketika aset warga jelas dan akta tertib, maka UMKM akan tumbuh dan investasi akan datang,” ujarnya.
Ia menambahkan, literasi hukum di desa merupakan strategi pembangunan ekonomi jangka panjang yang memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Desa Ketapang Raya menunjukkan komitmennya dalam membangun ekosistem usaha yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Pembuatan akta menjadi fondasi penting menuju desa yang tidak hanya damai secara sosial, tetapi juga siap menjadi ruang tumbuh bagi UMKM dan investasi.








