Published On: Wed, Aug 10th, 2016

Selundupkan Narkoba WNA Asal Malaysia Tertangkap di BIL

dibaca 1,248 kali
Share This
Tags

 

Para Pelaku beserta barang bukti

Para Pelaku beserta barang bukti

09/08/2016 RADIO LOMBOK FM, Mataram – Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berupaya menyelundupkan narkoba jenis shabu seberat 1.982 gram melalui Bandara Internasional Lombok (BIL). Namun aksi dari para tersangka dapat terendus oleh petugas Beacukai Mataram beserta petugas keamanan bandara. selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Demikian dikatakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram, Himawan Indarjono kepada Radio Lombok FM  di Mataram (09/08/16).  penangkapan dilakukan terhadap tiga orang tersangka ini dilakukan pada hari Minggu, 7 Agustus 2016 sekitar pukul 12.15 WITA di terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok yang menggunakan pesawat Air Asia dengan rute Kuala Lumpur – Lombok.

Kemudian dari 1.982 gram shabu itu di bawa oleh masing-masing tersangka di antaranya Koo Jia Jiat alias Koo (21) membawa 686 gram, Leslie Chung Wai Nam alias Leslie alias Naam (24) membawa shabu seberat 635 gram, dan Wong Ying Ching Alias Winnie (21) juga membawa 661 gram yang merupakan Warga Negara Asing.

Himawan mengatakan Modus yang terjadi adalah dengan menyembunyikan dibalik celana dalam (body strapping).  “Pengangkut yang membawa penumpang tersebut adalah pesawat Air Asia dengan nomor penerbagan AK308 rute Kuala Lumpur – Lombok, jumlah dan jenis barang yang kita amankan adalah 1.982 gram methamphetamine atau shabu-shabu.”,

Himawan melanjutkan, ketika pesawat tersebut mendarat, petugas melakukan pengamatan terhadap setiap penumpang yang turun dari pesawat dan petugas keamanan mencurigai tiga orang tersebut karena setibanya di pintu kedatangan, mereka tampak mencurigakan, oleh karena itu petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menggunakan X-ray dan pemeriksaan fisik barang atas barang bawaan mereka berupa koper dan tas jinjing beserta isinya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan pada ketiga tersangka tersebut dan ditemukan bungkusan plastik yang berisi butiran Kristal berwana putih dengan bau menyengat yang di sembunyikan di celana dalam pada bagian selangkangan. Dengan perbutan para tersangka, mereka diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup, seperti yang disebutkan dalam pasal 113 UU. No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, pungkas Himawan.

“Harga methamphetamine atau shabu-shabu di pasaran sekitar Rp. 1.800.000 per gramnya, sehingga diperkirakan nilai total barang tersebut sekitar 3.5 milyar dari total keseluruhan berat barang yang di bawa ketiga tersangka.” Katanya

|006|001.|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah