Published On: Tue, Apr 28th, 2020

Selewengkan Dana Bencana,Hukuman Mati Menanti

dibaca 2,667 kali
Share This
Tags

RADIO LOMBOK FM,Praya – Ada 7 bentuk jaring pengaman sosial, salah satunya adalah pkh, pkh merupakan program bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang penyerahan melalui bank.

Iinsfektorat sudah bersurat untuk pendampingan pengelolaan anggaran.dan 13 jaksa dikerahkan untuk mendampingi 13 tim inspektorat guna mengawal program bantuan covid-19 supaya berjalan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan.

Kepala kejaksaan praya Eli Rahmawati,mengungkapkan “Yg penting dalam program ini jangan sampai ada penyimpangan jangan salah sasaran, jangan sampai ada penerima yang fiktif, penerima harus sesuai katagori yg ditentukan”. jelasnya.

Untuk itu kajari praya meminta ada MOU dengan pemerintah daerah sebagai pendampinagn anggaran covid-19 demi memastikan anggaran dan bantuan tepat sasaran dan demi menghindari penyelewengan.

“Kalau ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada masa bencana itu berbeda dengan kondisi biasa, dalam kondisi bencana udang-undang tipikor mengancam dengan hukuman mati”.jelasnya.

Untuk itu kajari akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah supaya tidak terjadi penyimpangan, agar hukuman itu tidak terjadi . Kajari juga mengharapkan adanya MOU dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran Dana untuk penanggulangan covid-19.

“semua harus dipertanggungjawabkan sebagai laporan kami ke pimpinan” ,imbuh kajari saat rapat penanganan covid-19 di pendopo bupati, senin malam 27/04.

Hadir juga dalam rapat tersebut, wakil bupati loteng, dandim 1620 loteng, kapolres loteng, ketua MUI loteng, idi serta para OPD terkait.(07/06).

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah