Saharjo dan Ikhtiar Menjaga Martabat PPAT di Tengah Perubahan Zaman
dibaca 11 kali
RADIO LOMBOK FM,Lombok — Perubahan hukum yang berlangsung cepat kerap tidak diiringi dengan kesiapan para pelaksana di lapangan. Di tengah dinamika tersebut, banyak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjalankan tugasnya dalam diam, memikul tanggung jawab besar sembari dibayangi kegelisahan akan risiko hukum yang semakin kompleks.
Kondisi itulah yang ditangkap dengan jernih oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat, Saharjo. Melalui penyelenggaraan Seminar Nasional 4 SKK IPPAT bertema “Peran Strategis PPAT dalam Akta Berbasis Elektronik: Manajemen Risiko dan Perlindungan Hukum PPAT Pasca Pemberlakuan KUHP Nasional”, Saharjo mengambil peran aktif untuk memastikan para PPAT tidak menghadapi perubahan hukum sendirian.
Pemberlakuan KUHP Nasional serta pergeseran menuju akta berbasis elektronik menempatkan PPAT pada ruang kerja yang semakin sensitif. Kesalahan kecil berpotensi berdampak besar, sehingga ketelitian menjadi keharusan mutlak dan perlindungan hukum menjadi kebutuhan mendesak.
Dalam konteks tersebut, Saharjo menegaskan bahwa sikap diam justru menyimpan risiko, sementara pengetahuan merupakan bentuk perlindungan paling nyata.
“Profesi ini terlalu mulia untuk dibiarkan berjalan dalam ketakutan. PPAT harus siap, tetapi juga harus dilindungi,” ujarnya, yang menjadi semangat utama terselenggaranya seminar ini.
Untuk memastikan kualitas dan kedalaman materi, seminar ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kejaksaan Tinggi NTB, serta akademisi hukum pidana Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hidayat, SH., MH. Kehadiran para pemateri tersebut menjadikan forum ini bukan sekadar agenda formal, melainkan ruang penguatan dan penjernihan perspektif hukum bagi para PPAT.
Dalam pesannya, Saharjo berbicara sebagai sesama praktisi yang memahami beban moral dan risiko hukum yang dihadapi PPAT setiap hari.
“Menjadi PPAT hari ini bukan hanya soal kecakapan teknis, tetapi keberanian menjaga amanah di tengah tekanan hukum yang semakin berat. IPPAT harus hadir sebagai rumah, tempat kita saling menguatkan,” tegasnya.
Baginya, pemenuhan 4 Satuan Kredit Kegiatan (SKK) bukan semata kewajiban administratif, melainkan bukti nyata kehadiran organisasi dalam menjaga keselamatan dan martabat profesi anggotanya.
Seminar yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026, di Aston Inn Mataram, menjadi simbol kepemimpinan yang bekerja dalam senyap namun berdampak luas. Di balik teknis dan rangkaian acara, tersirat pesan kuat bahwa IPPAT NTB memilih untuk melindungi, bukan membiarkan.
Di bawah kepemimpinan Saharjo, IPPAT NTB tidak hanya menatap perubahan, tetapi menyiapkan anggotanya untuk bertahan dan tetap bermartabat. Di tengah arus hukum yang kian deras, kepemimpinan sejati bukan tentang suara yang paling keras, melainkan kehadiran yang menenangkan dan bertanggung jawab atas masa depan profesi.
IPPAT NTB melangkah dengan niat yang jernih: agar setiap PPAT dapat pulang dengan kepala tegak dan hati yang lebih tenang.








