Ribuan Desa Masuk Dalam Katagori Tertinggal
dibaca 1,209 kaliBALI, lombokfm.com – Dari 74 ribu desa se Indoensia, sedikitnya ada 15 ribu desa yang masuk dalam katagori desa tertinggal.
Hal tersebut diungkapkan Diroktorat Pemberdayaan Masyarakat Pada Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Brito Witantoso pada acara Rembug Desa tingkat regional tahun 2015 di hotel Mercure Bali Harvestland Kuta 11-12-15.
Laporan yang diterima Lombok FM dari Kepada desa Karang Bajo Kecamatan Bayan, Kertamalip yang mengikuti acara tersebut menyebutkan, kegiatan yang berlangsung selama 3 hari itu, diikuti 5 orang utusan dari masing-masing kabupaten se Bali, NTB dan Nusa Tenggara Timur.
Brito Witantoso menjelaskan, dalam tatanan negara, bahwa kekusaan tertinggi adalah amanat rakyah. Amanat rakyat sebagai acuan dalam menjalankan pemerintahan yang selanjutnya diwujudkan dalam peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM).
Demikian juga pembangunan desa harus dirumuskan melalui musyawarah atau disebut dengan rembug desa. Istilah rembug Desa merupakan ispirasi bangsa Indonesia, dalam proses negara moderen. Dan penggunaan istilah dan peraktek hukum desa tidak akan pudar. Karenanya, Brito mengajak untuk bersama – sama menghidupkan kembali istilah Rembug Desa ini.
Dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan kewenangan dan kepercayaan kepada desa berserta masyarakat desa untuk menata dan mengatur kehidupannya sendiri, melalui pembangunan yang di laksanakan secara partisipatif dan gotong royong.
UU Desa merupakan pernyataan negara untuk memberikan desa keleluasaan membangun desanya sesuai aspirasi masyarakat. Dan ini berarti jajaran pemerintahan desa yaitu Kepala Desa dan perangkat desa bersama BPD bergotong royong bersama masyarakat desa dalam pembangunan desa yang kuat maju mandiri dan demokratis.004/003