Posko TNGR di Rusak, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
dibaca 1,146 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Kapolres Lombok Timur melalui Kasatreskerim AKP Wendy Octariansyah mengatakan terkait perusakan posko TNGR di Pesugulan Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur, sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya hal itu masih dalam tahap lidik. ‘’untuk sekarang ini kita turun ke TKP untuk memasang Police line’’, katanya kepada RADIO LOMBOK FM, Selasa 10/5/2016.
Menurut Wendy hal itu bisa terjadi mungkin saja ada kaitannya dengan penangkapan beberapa orang atas dugaan perusakan hutan jurang koak beberapa minggu yang lalu yang diklaim oleh pihak TNGR bahwa yang hutan tersebut milik dari TNGR. ‘’namanya masyarakat banyak pasti ada yang namanya pro dan kontra’’, jelasnya.
Dikatakannya, nanti akan dilakukan pemanggilan dari pihak TNGR selain itu juga dari beberapa saksi yang ada di lokasi saat terjadi perusakan. Menurut Wendy kasus ini akan terus dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa dalang dari perusakan kantor TNGR tersebut. Ia berharap agar secepatnya hal ini teratasi dan tidak ada lagi kasus perusakan lainnya yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (002)(020)










