Polsek Pringgabaya Amankan Barang Haram Ini.!
dibaca 1,976 kali
RADIO LOMBOK FM. LOMBOK TIMUR- Maraknya aksi kriminal yang diduga akibat pengaruh minuman keras (miras) dan lain sebagainya sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk menekan angka kriminalitas di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. Kamis 12/5/2016 Polsek Pringgabaya menggelar opersai penyakit masyarakat (Pekat) dengan melaksanakan penyisiran perdagangan miras.
Hasilnya sekitar 60,5 liter miras berbagai jenis berhasil diamankan, Dari empat lokasi penjual miras di Kecamatan Peringgabaya, Diantaranya milik inisial SU di perkampungan Ampan Belak Desa Pringgabaya Utara, jenis Tuak 20 botol ukuran 1,5 liter dengan jumlah 30 liter.
Di tempat yang sama, milik SR Pringgabaya Utara jenis Brem 14 botol ukrn 0,5 liter dengan jumlah tujuh liter, Sementara ditempat yang berbeda Tim Polsek Pringgabaya mengamankan miras milik HA warga Dusun Permatan Desa Gunung Malang jenis Arak 17 plastik, ukrn 0,5 litr dengan jumlah 8,5 liter.
Kemudian pedagang inisial MA di Desa Labuhan Lombok, jenis Tuak satu Crigen ukuran 10 lietr dan Tuak lima botol ukuran 1,5 liter, dengan jumlah 15 liter. Operasi yang dipimpin Kapolsek Pringgabaya Kompol Sutarman dilaksanakan sekitar pukul 12;00-15.30 Wita dengan menerjunkan dua Tim dengan sasaran yang berbeda.
Kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi agar tidak terjadi pesta miras yang berpotensi terjadinya kriminal. “Operasi ini sebuah upaya menekan terjadinya angka kriminal yang diduga akibat pengaruh miras,” ungkap Kapolsek Pringgabaya Kompol Sutarman. |004|016|