Polres Loteng Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Dundang
dibaca 11 kali
RADIO LOMBOK FM,Lombok Tengah (NTB) ā Kepolisian Resor Lombok Tengah bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap galian bekas tambang ilegal di kawasan Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Penertiban tersebut melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Polres Lombok Tengah, Polsek Kawasan Mandalika, Koramil, BKSDA Lombok Tengah, Pemerintah Kecamatan Pujut, Satpol PP, hingga pemerintah desa dan masyarakat Desa Prabu serta Desa Kuta.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana dan membahayakan keselamatan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan wujud komitmen aparat dalam menegakkan hukum serta melindungi kawasan alam dari kerusakan.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga membawa dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan dan bersama-sama menjaga kawasan Gunung Dundang sebagai aset alam yang harus dilestarikan.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pengawasan dan patroli akan terus ditingkatkan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa di kemudian hari. Pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan turut melakukan pengecekan langsung ke lokasi galian, menutup lubang bekas tambang, serta memastikan kawasan tersebut sudah tidak lagi digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, sehingga wilayah Lombok Tengah tetap aman, lestari, dan terbebas dari praktik pertambangan ilegal.









